Ops Yustisi Polsek Babakan Madang/ (Foto.portaltujuh.net)
Dalam Ops Yustisi ini, Polsek Babakan Madang bersama Tim Gabungan melakukan himbauan kepada masyarakat dan sosialisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Dalam Pencegahan Penularan Covid 19 (Perbup Bupati No. 60 Tahun 2020) serta melakukan tindakan baik sanksi maupun teguran.
Tercatat, hasil Ops Yustisi hari ini terdapat beberapa pelanggaran yang langsung dberikan tindakan: 1. Sanksi teguran sebanyak 18 orang, 2. Sanksi Sosial sebanyak 20 orang (membaca teks Pancasila dan membaca Sholawat), 3. Sanksi Fisik sebanyak 17 orang, serta pembagian Masker kepada 20 orang yang kedapatan tidak membawa masker.
Semoga dengan adanya Ops Yustisi ini, masyarakat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan 3M yaitu: Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jaga, "ujar Kompol Silfia Sukma Rosa, SH, SIK., Kapolsek Babakan Madang".
Sumber: portaltujuh.net
Editor: Redaksi