Ops Yustisi Polsek Cariu (pemberian sanksi kepada pelanggar Protokol Kesehatan)/ (Foto.HumasPolresBogor)
BOGOR (BJN) - Polsek Cariu beserta Koramil dan Satpol PP terus melaksanakan kegiatan Ops Yustisi didepan Kantor Kecamatan Cariu dan Pasar Tradisional Tohaga Cariu, hari ini Rabu 4/11/2020. Dipimpin langsung Kompol. Nur Arifin, S.H., Kapolsek Cariu, dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
Dalam Ops Yustisi gabungan ini, masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat berkendaran R2 maupun R4, maka demikian petugas melakukan himbauan secara humanis serta peneguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan cara memberikan sanksi sosial dan sanksi fisik, agar masyarakat mendapatkan efek jera sehingga tidak mengulanginya kembali.
Hasil dari Ops Yustisi hari ini, Polsek Cariu berhasil memberikan sebanyak 171 teguran lisan, 23 teguran tertulis dan 22 sanksi sosial kepada masyarakat, diharapkan kedepannya masyarakat lebih patuh terhadap Protokol Kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah, dan bekerjasama untuk menekan angka penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bogor, "ujar Kompol. Nur Arifin, S.H., Kapolsek Cariu".
Sumber: Humas Polres Bogor
Editor: Redaksi