Operasi Yustisi gabungan pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam pencegahan penularan Covid 19 terus di tingkatkan, sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No. 60 Tahun 2020. Melalui Sosialisasi kepada masyarakat dan dilakukannya penindakan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan, diharapkan dapat meningkatkan tingkat disiplin dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan Protokol kesehatan.
Pemberian sanksi ini bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar Protokol Kesehatan. Dengan demikian diharapkan tingkat disiplin masyarakat dalam menjalankan Protokol Kesehatan semakin tinggi, "di masa Pandemi Covid 19 saat ini, kita harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat dari mulai menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak dapat dijalankan dengan baik dan benar, sehingga penyebaran Covid 19 ini dapat dihentikan dan cepat kembali kehidupan normal".
Sumber: Humas Polres Bogor
Editor: Redaksi