-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Polsek Cileungsi Bersama Tim Gabungan Rutin Gelar Ops Yustisi

    Redaksi
    Jumat, 11.12.20 WIB Last Updated 2020-12-11T08:32:48Z

    Ops Yustisi Polsek Cileungsi/ (Foto.Redaksi)

    BOGOR (BJN) - Polsek Cileugsi bersama Koramil dan SatPol PP Kecamatan Cileungsi, secara rutin gelar Ops Yustisi. Penertiban dan pendisiplinan terus dilakukan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan. Seperti saat ini, Tim Gabungan melaksanakan Ops Yustisi disekitar Fly Over Cileungsi, Jum'at 11/12/2020.

    Kegiatan penertiban dan pendisiplinan Protokol Kesehatan dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan Covid 19. Tim Gabungan yang terdiri dari Polsek Cileungsi, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Cileungsi tidak hentinya menyasar para pelanggar Protokol Kesehatan dan langsung berikan tindakan berupa teguran maupun sanksi jika kedapatan masyarakat yang tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan yang telah di anjurkan Pemerintah.
    Kegiatan Ops Yustisi kali ini dilakukan diberbagai titik keramaian diwilayah Cileungsi, diantaranya: Jalan Raya Cileugsi, Fly Over Cileungsi, dan di depan pasar Tohaga Cileungsi.

    Dalam Ops Yustisi yang telah dilaksanakan, tim gabungan berhasil memberikan sebanyak 105 teguran. Bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung diberikan sanksi, baik berupa denda maupun sanksi sosial. Pemberian sanksi ini sendiri bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar, sehingga dengan demikian diharapkan kedepan masyarakat dapat lebih mematuhi dan meningkatkan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan.
    Kapolsek Cileungsi AKP. Benny Cahyadi menghimbau kepada masyarakat, agar berperan serta dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini, yaitu dengan disiplin menjalankan Protokol Kesehatan seperti, selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, agar persebaran wabah Covid 19 ini cepat berakhir.

    "Gelaran Ops Yustisi ini sendiri akan terus dilakukan sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup Bogor No. 60 Tahun 2020".







    Sumber: HumasPolresBogor
    Editor: Redaksi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini