Drs. Eman, M.M., Sekcam Dramaga/ (Foto.Dharmawan/beritajejaring.net)
BOGOR (BJN) - Perpanjangan PSBB yang kini menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai Surat Keputusan Pemerintah Pusat dan Daerah sudah diterapkan oleh pihak Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor.
Menurut Drs. Eman, M.M., (Sekcam), dengan meningkatnya penularan Virus Corona (Covid-19) ditanah air, khususnya Kabupaten Bogor. Ini merupakan kewaspadaan kita bersama dalam meningkatkan disiplin mengikuti Protokol Kesehatan.
Drs. Eman, M.M., juga menyampaikan, seluruh Staf sudah diinstruksikan oleh Ivan Pramudia, S.Sos., M.M., Camat Dramaga dalam hal PPKM yang saat ini sudah berlaku diwilayah Jawa-Bali, dan mengingatkan untuk tetap menjaga kesehatan dengan selalu menerapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak),
Selain itu, anggota SatPol PP Kecamatan Dramaga juga sudah menginfomasikan kepada masyarakat, baik melalui pamflet yang ditempel di Mini Market/Swalayan maupun ditempat-tempat yang diduga bisa menimbulkan kerumunan masa.
Kepada Dharmawan awak media beritajejaring.net, Drs. Eman, M.M., (Sekcam) mengatakan, diwilayah Kecamatan Dramaga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terlebih dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, yang terhitung sudah dimulai sejak tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Guna kelancaran sosialisasi, Ivan Pramudia, S.Sos., M.M., Camat Dramaga bersama Satpol PP terjun langsung ke masyarakat dalam rangka memantau serta mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk kunjungan ke Sekolah-sekolah yang rencana Pembelajaran Tatap Muka diundur, sebab meningkatnya penularan Virus Corona (Covid-19) yang sangat signifikan.
Drs. Eman, M.M., (Sekcam) menambahkan, Ivan Pramudia, S.Sos., M.M., Camat Dramaga mengadakan rapat koordinasi dengan Kades se-Kecamatan Dramaga dalam rangka pelaksanaan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Termasuk acara Pernikahan, dikatakanya, "agar resepsi pernikahan ditunda untuk sementara atau bila tetap diadakan harus dibatasi dan dengan menerapkan Prokes yang sangat ketat, serta harus dapat persetujuan dari pihak yang berwenang, mengingat situasi masih dalam keadaan Pandemi Covid 19", pungkasnya.
Jurnalis: Dharmawan
Editor: Muhamad Riky .R