(Foto.HumasPolresBogor)
BOGOR (BJN) - Polsek Cibinong lakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Stasioner di Jalan Raya Mayor Oking Kelurahan Cirimekar Cibinong, Bogor, 12/1/2021.
Dalam upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor, Polsek Cibinong bersama Koramil, SatPol PP dan Dishub, yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor laksanakan operasi penerapan Protokol Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, Polsek Cibinong yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan penggunaan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. Adapun pemberian teguran hingga sanksi yang diberikan bagi para pelanggar protokol kesehatan, pembubaran Kerumunan- kerumunan pun dilakukan.
Dalam operasi yang di gelar ini, anggota gugus tugas berhasil menjaring para pelanggar protokol kesehatan. Akibatnya sebanyak 159 teguran, 75 sanksi sosial dan pemberian masker kepada 23 orang pelanggar pun diberikan. Hal ini merupakan upaya penanganan dan menghambat penyebaran wabah Covid 19 di Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cibinong Kompol. I Kadek Vemil, S.E., S.I.K., M.H., menghimbau kepada masyarakat, agar dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), untuk mematuhi segala peraturan protokol kesehatan yang di berlakukan, sehingga dalam upaya penanganan Covid 19 ini dapat berjalan dengan baik.
Sumber: Humas Polres Bogor
Editor: Redaksi