(Foto.beritajejaring.net)
BOGOR (BJN) - Kurniadi Hidayat Ketua Umum (Ketum) Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNl) Pusat, angkat bicara atas perilaku salah satu oknum advokat yang melaporkan Ketua LPKNl Merangin ke pihak Kepolisian dan bahkan kabarnya sudah sampai ke tingkat Polda.
Kurnia Hidayat (Ketum) menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari laporan atau pengaduan tersebut dan akan tetap ikuti proses hukumnya, sebab Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) taat hukum.
Ia menegaskan, "jangankan Advokad, Lembaga, LSM, Masyarakat secara pribadi pun dapat mewakili temannya yang meminta tolong dikuasakan untuk menagih hutang", Sebutnya.
Sementara: Niko Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Bogor Raya mengatakan, semua cabang perwakilan LPKNI yang ada diseluruh daerah menunggu hasil laporan salah satu oknum advokat Merangin.
Kini pihak Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) terus mengikuti perkembangan proses hukumnya dan tetap berkoordinasi kesemua cabang perwakilan LPKNI.
Niko juga menambahkan, selaku ketua perwakilan Bogor Raya dirinya dan semua pengurus serta anggota LPKNI menyayangkan, ketika ada salah satu oknum advokad di Merangin yang melaporkan Sukarlan ketua LPKNI Merangin, yang menerima kuasa dari pemberi kuasa untuk pendampingan atau pengurusan dalam sebuah kasus.
Niko menjelaskan, bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang didirikan, sudah berdasarkan aturan hukum dan undang-undangan yang berlaku, tegasnya
Terpisah: Sebagai ketua LPKNI Merangin, Sukarlan tidak banyak berkomentar terkait pelaporan atas dirinya. "Hormati saja proses hukum, saya juga punya atasan di Pusat, yang jelas (LPKNI) Lembaga lndependent bukan seperti yang di tuduhkan ke saya, yang dianggap bertindak sebagai Advokat, jika kami dilaporkan dengan pasal 263 yaitu tentang pemalsuan, kira-kira apa yang dipalsukan, jika ada yang palsu maka ada yang asli, siapa yang pegang aslinya ?.
Kami sangat berharap segera dipanggil oleh pihak yang berwajib untuk dimintai keterangan, agar masalah ini jadi terang benderang," pungkasnya.
Jurnalis: Sumarno
Editor: Redaksi