(Foto.HumasPolresBogor)
BOGOR (BJN) - Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K.,S.H., berhasil mengungkap serta menangkap para pelaku pembuang limbah Covid-19 yang diketahui terjadi di Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Kegiatan prestasi ditengah pandemi ini dilakukan oleh jajaran personil Sat Reskrim Polres Bogor, yang bergerak cepat dalam menyikapi adanya informasi temuan dilapangan dari warga masyarakat.
Sebanyak 2 orang Tersangka berinisial WD (Pria, 37 tahun) dan IP (Pria, 21 tahun) yang merupakan oknum dari pihak pengelola limbah B3 pada salah satu Hotel di Kota Tangerang yang digunakan sebagai tempat karantina Pasien Covid 19 dengan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
"2 orang Tersangka berhasil kita tangkap, keduanya merupakan oknum dari pihak pengelola B3 di salah satu Hotel yang digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19", ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K.,S.H., dalam Konferensi Pers pada Rabu 10/2/2021.
"Barang bukti berupa 2 unit mobil Grandmax, 120 kantong plastik yang berisikan limbah APD Covid 19 dan dokumen kerjasama, kami sita sebagai barang bukti atas tindak pidana Pengelolaan Sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan dan atau setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin", lanjutnya.
"Dan terhadap kedua tersangka ini terancam dengan pidana penjara minimal 4 Tahun dan Maksimal 10 tahun, dengan denda 100 juta maksimal 10 Milyar Rupiah", tutup Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K.,S.H.
Sumber: Humas Polres Bogor
Editor: Redaksi