Heinjte G. Mandagie Ketum DPP SPRI/Ketua Dewan Pers Indonesia/ (Foto.Redaksi)
JAKARTA (BJN) - Kita pernah sukses bersama melaksanakan Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019. Dewan Pers Indonesia pun akhirnya lahir dari rahim kebebasan pers.
Kini pergerakan itu kembali berlanjut dengan langkah Menggugat Dewan Pers jilid II.
Kali ini lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Ayat (3) UU Nomor 40 tentang Pers. Dengan ini kita wajib mengembalikan kewenangan insan pers untuk menentukan nasib sendiri.
Kita harus tolak dipimpin oleh orang-orang yang bukan wartawan dan juga oleh elit wartawan yang tidak pernah merasakan bagaimana rasanya jadi wartawan dari bawah.
Kita wajib membuka perwakilan Dewan Pers di seluruh Indonesia. Media dan wartawan harus sejahtera dari belanja iklan nasional. Peraturan Pers juga harus lahir dari wartawan oleh wartawan dan untuk wartawan.
Penafsiran yang keliru terkait penerapan dua pasal di atas menyebabkan Dewan Pers lupa diri dan kebablasan. Peraturan Pers dibuat seenak perutnya. Wartawan dan media pun terus dibuat menjerit dan menderita. Kriminalisasi dan diskriminasi makin masif dan marak. Akibatnya kekerasan terhadap pers makin tumbuh subur. Wartawan dan media non konstituen pun seolah menjadi warga negara kelas dua. Padahal sama-sama bayar pajak.
Kita yang berdarah-darah mengawasi pemerintahan malah dianak-tirikan dan dikriminalisasi. Tapi dia dan konco-konconya yang bergelimangan fasilitas dan akses malah sibuk menjilat pemerintah.
Akibatnya kebebasan pers dirampas dan Anggota Dewan Pers dipilih tanpa proses demokratis dan tidak melibatkan seluruh Organisasi Pers berbadan hukum yang disahkan negara sesuai SK Kemenkumham RI. UU Pers tak ubahnya diperkosa dan dikebiri dalam senyap.
Bertahun-tahun wartawan dicekok dengan kebijakan verifikasi perusahaan pers dan bisnis uji kompetensi ilegal. Kerja sama dihambat, martabat pun dihina dengan sebutan abal-abal. Wartawan diteror, disiksa, dihina, dan dibunuh tapi hanya bisa pasrah karena dibekap kewenangannya.
Saatnya kita bergerak. Draft uji materi UU Pers ke Mahkamah Konstitusi sudah rampung dan akan segera didaftarkan.
Solidaritas dan kebersamaan perlu kita satukan agar rencana ini bisa terwujud. Saatnya wartawan Indonesia bebas dari penindasan dan diskriminasi. Ayo kawan-kawan seperjuangan kita galang dana untuk operasional uji materi ke Mahkamah Konstitusi bisa terlaksana.
Bagi yang berkenan membantu silahkan menghubungi para Pemohon : nomor 0813-4055-3444 dan 0813-8117-2099 & 0816-700-169.
Demikian, semangat perjuangan ini kami sampaikan. Bravo Kebebasan Pers. (***)
Redaksi: Novel Ruchyadi