(Foto.beritajejaring.net)
BOGOR (BJN) - Serda Agus HS., Babinsa Jajaran Koramil 06-04/Bogor Barat bersama Bhabinkamtibmas, Enditya Luhur Raharja Lurah Cilendek Timur, Kasie Pem, Kasie Ekbang Kelurahan Cilendek Timur kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, melakukan edukasi tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pengganti PPKM Skala Mikro.
Menurut Serda Agus HS., penerapan PPKM ini di mulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 Wilayah Jawa dan Bali, sehingga pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pedagang agar memahami serta menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Terkait penerapan PPKM Darurat yang di atur pemerintah yaitu aktivitas masyarakat di mall atau pusat perbelanjaan, fasilitas umum dan obyek wisata, tidak lain untuk memutus rantai virus corona (Covid-19).
Kepada Novel Ruchyadi awak media beritajejaring.net, Serda Agus HS., mengatakan, hari ini Sabtu 3/7/2021 Pukul 17.00 Wib, pihaknya telah memberikan himbauan kepada masyarakat, para pedagang dan warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima serta lapak jalanan hanya untuk menerima delivery atau tidak diperkenankan makan di tempat.
Ia juga menambahkan, semua diperketat dalam PPKM Darurat, bahkan alat transportasi angkutan umum juga hanya dapat memuat 70 persen saja dari kapasitas maksimal dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Walaupun begitu, toko obat atau apotik dapat dibuka full hingga 24 jam. "Masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 seperti memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun secara rutin", pungkasnya.
Redaksi: Novel Ruchyadi