-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Ormas Pernaswabo Kantongi SK Pengesahan dari Kemenkumham RI

    Redaksi
    Selasa, 24.8.21 WIB Last Updated 2021-08-24T12:08:34Z

    (Foto.beritajejaring.net)

    BOGOR (BJN) - Setelah sekian lama menunggu Surat Keputusan (SK) Pengesahan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  (Kemenkumham RI) mengenai keberadaan legalitas Organisasi Masyarakat Persatuan Nasional Wargi Bogor (Ormas Pernaswabo), akhirnya resmi diterima pada Jum'at 20/08/2021 lalu.
    Menurut Agus Rustandi, terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut Nomor. AHU 0009814. AH.01.07. Tahun 2021.

    Ia juga menjelaskan, rasa syukur alhamdulillah yang tak terhingga kehadirat Allah SWT, akhirnya SK Pengesahan dari Kementerian Hukum Dan HAM RI terbit juga.

    Dengan terbitnya SK tersebut, lanjut Agus Rustandi, berarti secara hukum Ormas Pernaswabo sudah sah dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan Ormas Pernaswabo akan bergerak sesuai dengan Visi dan Misi yaitu meningkatkan tali silaturahim (duduluran) serta pemberdayaan ekonomi masyarakat menengah ke bawah juga meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

    "Kedepannya kami akan bersinergi dan mendukung segala program baik itu program Pemerintah Pusat maupun Provinsi juga Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia", jelasnya.

    Kepada Novel Ruchyadi awak media beritajejaring.net, Agus Rustandi  mengatakan, kami atas nama Ormas Pernaswabo bersyukur telah mengantongi SK. Artinya sudah sah diakui oleh pemerinah.

    Terlebih yang dikatakan, Ormas tersebut berbahasa sunda, "Wargi" berasal dari bahasa Sunda yang dalam bahasa Indonesia artinya Saudara/Family, sehingga siapapun tanpa memandang atau melihat suku, etnis dan budaya serta agama bisa bergabung dengan ormas Pernaswabo.

    "Siapapun bisa bergabung dengan Ormas Pernaswabo dengan satu syarat wajib menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945 serta AD/ART Pernaswabo", terangnya.

    Agus berharap dengan terbitnya SK dari Kemenkumham RI bisa menambah semangat para anggota dalam mewujudkan cita-citanya, yaitu bersilaturahim sambil berniaga dengan sesama anggota khususnya dan umumnya dengan warga masyarakat di seluruh Indonesia.

    "Kami akan terus bergerak sesuai dengan slogan Pernaswabo yaitu Satu Jiwa, Satu Tekad, Satu Tujuan", pungkasnya.





    Redaksi: Novel Ruchyadi.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini