-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Politisi Golkar Dijemput KPK

    Redaksi
    Minggu, 26.9.21 WIB Last Updated 2021-09-26T11:06:32Z

    (Foto.Redaksi)

    JAKARTA (BJN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi  terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK), yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.   

    "Bahwa dengan telah dilakukannya  pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap  penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup", ujar ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu 25/9/2021 pagi.

    KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka Azis Syamsudin yang merupakan Wakil Ketua DPR RI dari partai Golkar Periode 2019-2024.  

    Adapun, dalam perkara ini Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan  terhadap Azis Syamsudin dengan langsung  mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.   

    Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani  isoman, sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19.

    "Untuk itu, KPK mengkonfirmasi dan  melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan dan dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis", ungkap Firli.

    Selanjutnya, pengecekan kesehatan terhadap politisi Golkar itu berlangsung di rumah pribadinya, dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif covid-19, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK.   

    "Tim KPK kemudian membawa Azis Syamsudin ke Gedung Merah Putih untuk  dilakukan pemeriksaan", jelasnya.





    Redaksi: Novel Ruchyadi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini