(Foto.beritajejaring.net)
BOGOR (BJN) - Pihak Kanit PPA Polres Bogor, IPDA M. Gastari, S.Tr.K., menyayangkan atas sikap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong Kabupaten Bogor yang tidak langsung menangani visum korban Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), RN (25 th).
"Pada hari Kamis tanggal 23 September 2021, benar bahwa unit PPA menerima laporan KDRT, kemudian kami merujuk pelapor ke RSUD Cibinong disertai dengan surat pengantar visum", kata IPDA M. Gastari, S.Tr.K., ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Jum'at 24/09/2021.
Kemudian, lanjut dia, sekitar pukul 4 sore pelapor kembali lagi ke Polres dan menerangkan bahwa pihak RSUD mengatakan visum harus dilakukan pada jam operasional, serta menyarankan untuk melakukannya besok.
"Kami sangat menyayangkan sikap RSUD Cibinong yang tidak langsung menangani korban KDRT tersebut, di karenakan visum merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting, apabila harus menunggu besok khawatir bekas luka/memar akan hilang, dan menyulitkan kami dalam mengumpulkan 2 alat bukti, sebagaimana di terangkan dalam pasal 183 KUHAP", tutur Kanit PPA Polres Bogor ini.
Ditempat terpisah, Sekertaris Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Bogor Raya Buchori, menyesalkan atas keadaan yang menimpa pelapor RN disaat ingin mendapatkan hasil visum di RSUD Cibinong.
"Satu institusi kepolisian saja terkesan tidak dihargai oleh Rumah sakit, kalau dibilang dokter saja tidak ada, tentunya kita harus pertanyakan, apakah kurang?, Puskesmas saja itu pasti ada dokternya yang bertanggung jawab, kita berbicara ketentuan saja artinya seperti itu, apalagi yang berkelas rumah sakit negeri daerah, dikala dimana RSUD tidak ada dokter, kan ini miris banget didengarnya, siapa yang nanti akan menyatakan orang ini sakit atau enggak dan itu bila tidak ada dokternya", jelasnya.
"Terkait persoalan visum dari kronologis RN, seharusnya dilakukan suatu tindakan awal walaupun seandainya memakai betadine, nah di puskemas aja ada kok", geram Buchori yang dikenal juga sebagai Aktifis.
Lebih lanjut, Buchori menyayangkan tindakan oknum yang hanya melihat secara kasat mata terhadap pasien dengan rujukan dari Polres Bogor. "Ini bila dia (oknum pihak RSUD) melihat secara kasat mata saja, 'kalau' ya!, dan dia menyatakan bahwa pasien tidak apa-apa dan dikatakan besok saja, lalu dimana tindakan prefentifnya?, yang jelas orang sakit itu harus dilayani, apalagi disini membawa surat rekomendasi". Pungkasnya.
Redaksi: Novel Ruchyadi