(Foto.beritajejaring.co.id)
BOGOR (BJN) - Proyek Pembangunan Tower Protelindo yang berada di sekitar wilayah pemukiman warga dan dekat dengan prasarana umum (Masjid), tepatnya di Rt. 001/004 Desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Selasa, 19/10/2021.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menyegel proyek pembangunan Tower Protelindo Base Transceiver Station (BTS) tersebut pada Senin 18 Oktober 2021 sekitar pukul 15:30 WIB.
Diduga, proyek pembangunan Tower Protelindo belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga Tim PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor langsung menyegel proyek tersebut.
Menurut Supriyadi Ketua RT 001, betul bahwa proyek pembangunan Tower Protelindo yang ada diwilayahnya itu dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut ia mengatakan, "untuk terganggunya prasarana umum pun belum ada kompensasi dari pihak Protelindo, juga para pekerja yang mengerjakan proyek tersebut tidak diberikan alat keselamatan kerja seperti Safety Belt dan Helm Safety". Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, salah satu pihak dari perusahaan Protelindo (Samsuri) yang sempat dikonfirmasi melalui pesan singkat (WhatsApp), belum memberikan jawaban terkait penyegelan tersebut.
Jurnalis: Sumarno/Januar Taopik .T
Editor: Muhamad Riky .R