(Foto.HumasPolresBogor)
BOGOR (BJN) - Polsek Gunungsindur melaksanakan Ops yustisi gabungan dengan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2 yang berlokasi di Jl. Raya Pembangunan Gunungsindur, Rabu 1/12/2021.
Ops yustisi gabungan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/376/Kpts/Per-UU/2021, tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 di Kabupaten Bogor.
Dalam kegiatan ini Polsek Gunungsindur melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM didaerah Jawa dan Bali serta memberikan tindakan peneguran sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Hasil kegiatan Ops yustisi gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar. Namun sebanyak 30 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial”, ujar Kapolsek Gunungsindur AKP. Birman Simanullang, SH.
Sumber: Humas Polres Bogor
Editor: Muhamad Riky .R