-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    PWRI Kab. Bogor dan Bakornas Fasilitasi Mediasi Perdamaian Konflik Wartawan

    Redaksi
    Jumat, 17.12.21 WIB Last Updated 2021-12-17T00:31:48Z

    (Foto.beritajejaring.co.id)

    BOGOR (BJN) - Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya, sukses dalam melakukan upaya perdamaian dan Win-win solution terkait konflik antara wartawan yang terjadi pada saat aksi demo wartawan beberapa waktu lalu didepan Kantor Bupati Bogor.
    Pencabutan laporan dan perdamaian dilakukan pada Kamis 16/12/2021. Dan dilakukan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak diatas materai, berlangsung di Polres Bogor, juga disaksikan oleh pengacara penggugat Yulianta Sembiring, SH., dan Fitriani, SH.

    Faktanya, dalam pertemuan perdamaian yang berlangsung di Rumah Makan Ayam Lepas, Jl. Raya Jakarta-Bogor beberapa hari lalu, telah terjadi kesepakatan antara Sabar Aman Marpaung sebagai pelapor dengan Mivel Hendriyanto sebagai terlapor. Mereka sudah sepakat berdamai dan menempuh penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Tanpa adanya paksaan, akhirnya pihak penggugat bersedia mencabut laporan yang dilayangkan beberapa waktu lalu ke Polres Bogor, dan kedua belah pihak sudah sepakat bahwa tidak melanjutkan kasus ini.

    Rohmat Selamat, SH.,M.Kn., Ketua PWRI Bogor Raya mengungkapkan, "Saya berikan apresiasi kepada kedua pihak yang sudah melakukan kesempatan dalam permasalahan ini dengan damai dan secara kekeluargaan", ungkapnya.
    Lebih lanjut Rohmat menyampaikan, "rasa bangga dan terimakasih kepada rekan-rekan Pengurus dan anggota PWRI Bogor Raya yang sudah berpartisipasi mendampingi dari awal hingga proses pencabutan laporan di Polres Bogor".

    "Semoga kedepannya wartawan dapat berkerjasama dan bekerja sesuai Tupoksinya yang lebih memiliki etika sebagai seorang jurnalis, sehingga antara wartawan selalu harmonis dan lebih di hargai masyarakat", ujarnya.

    Sementara itu, Hermannto, S.Pd., Ketua umum Bakornas menyampaikan, "kami dari Badan Anti Korupsi Nasional dan sebagai sesama aktivis mengapresiasikan dan mendukung terhadap langkah perdamaian ini, antara kedua pihak yang menyelesaikan masalah secara kepala dingin dan kekeluargaan".

    "Karena kita perlu menjaga persatuan dan kesatuan juga solidaritas sesama profesi, baik itu secara jurnalis atau wartawan. Sesama aktivis bersama-sama kita bersinergi untuk membangun bangsa, khususnya di Kabupaten Bogor", jelasnya.

    "Sebagai manusia langkah terbaik adalah berdamai, dan ini menunjukan tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan", tambahnya.

    Dalam hal ini, "pelapor dan terlapor dalam mengambil langkah perdamaian, mereka berdamai dengan kesadaran hati tanpa adanya pengaruh dan paksaan dari pihak manapun, ini murni dari hati mereka masing masing. Semoga kedepannya sinergiritas wartawan di Kabupaten Bogor mulai terjalin, terbangun dan kokoh", harapnya.

    Ketika ditemui awak media usai membuat pertemuan mediasi dengan kedua belah pihak di Polres Bogor. Hermanto S.Pd., Ketua Bakornas mengatakan, Alhamdulillah, kedua belah pihak dari si Pelapor (Sabar Aman Marpaung) dan Terlapor (Mivel), sudah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan demi kesatuan dan Persatuan dalam marwah Media/Jurnalis.

    Ia menjelaskan, bahwasanya ini sebagai contoh pertama dan terakhir mengenai konflik kesalahpahaman. Oleh karenanya, "mari kawan-kawan wartawan kita bersama-sama giring UU No. 40 Tahun 1999, semuanya itu sebagai profesi kewartawanan dalam menjalankan sama kedudukannya dengan yang lain. Maka dari itu, kita sama-sama jaga nama baik marwah sebagai wartawan", tegasnya.

    Hal senada disampaikan Sabar Aman Marpaung (pelapor), ia menuturkan, bahwasannya masalah ini sudah selesai dengan damai secara musyawarah. "Karena saya bertemu, mendengar langsung dari saudara terlapor saudara Mivel. Bahwa ini semua dari diri sendiri tanpa ada apapun, yang juga tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999, disitu ada pasal yang menjelaskan hak inisiatif, jadi saya menyatakan dan memutuskan bahwa perkara masalah ini selesai dengan menjalin tali silaturahmi dan kebersamaan dalam menjalankan UU Pers No. 40 Tahun 1999". pungkasnya.


    Sumber: Rohmat Selamat, SH.,M.Kn., Ketua PWRI Bogor Raya
    Editor: Muhamad Riky .R
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini