-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Finalisasi Draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Kecamatan Cisolok

    Redaksi
    Kamis, 16.6.22 WIB Last Updated 2022-06-16T04:53:54Z

    (Foto.beritajejaring.co.id)

    SUKABUMI (BJN) - Sebagaimana amanat peraturan tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dinyatakan, bahwa batas Desa hasil Penetapan, Penegasan dan Pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan peraturan.

    Disebutkan Bupati dengan peraturannya sebagai progress percepatan penyusunan peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa/Kelurahan dan menindaklanjuti kegiatan verifikasi draf peraturan Bupati tentang peta Desa kini sedang melakukan sosialisasi bertempat di Kantor Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat. Kamis 16/6/2022.

    Melalui sambungan WhatsApp kepada Novel Ruchyadi awak media beritajejaring.co.id, Agus Supriatna Kades Karangpapak mengatakan, saat ini sedang melaksanakan kegiatan rapat sosialisasi penelusuran dan penegasan batas Desa yang ada diwilayah Kecamatan Cisolok, sesuai amanat Permendagri No. 45/2016.
    Turut hadir diantaranya; Asep Rusli Rumawijaya, S.Pd.,KP.,MM.Pd., (Camat Cisolok), Jadi Setiawan, S.IP.,M.Si., (Ketua TPPdesa Kabupaten Sukabumi), Julius Sopandy (Direktur PT. Kapirma Rancatama), para Kepala Desa se-Kecamatan Cisolok dan sejumlah undangan.

    "Tim pelaksana kegiatan terdiri dari 5 orang setiap satu Desa. Masa waktu kerja 30 hari. Output kegiatan berupa peraturan Bupati". Kata Kades Karangpapak.

    Senada disampaikan, Jalaludin A. Rahman (Jalu) Sekdes Karangpapak, "Saat ini pihaknya tengah mengikuti kegiatan sosialisasi. Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan yang hadir sudah memahami ketika pelaksanaan dijalankan pada waktunya".

    Terlebih yang disebut, Jalaludin (Jalu) menambahkan, kegiatan bertempat di Kantor Desa Cisolok, dan berkoordinasi langsung dengan Agus Supriatna (Kades), guna kelancaran kegiatan, serta progam tersebut yang akan dijalankan menggunakan dana bantuan Propinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022.

    Ditambahkannya, guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Pungkasnya.

    Editor: Muhamad Riky .R
    Redaksi: Novel Ruchyadi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini