(Foto.beritajejaring.co.id)
BOGOR (BJN) - Latar Belakang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat untuk selanjutnya disingkat (LPM), Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Lurah.
Pembentukan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan disebutkan bahwa LPM, RW dan RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, diantaranya; Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga; Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Tugas : Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan.
Fungsi : Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya, penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana, pengkoordinasian dengan bidang-bidang yang lain untuk terwujudnya keserasian pembangunan.
Salah satu agenda tahunan di bidang pembangunan yang sudah terjadwal dengan baik yaitu adanya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan penganggaran di daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dalam pasal 1 ayat (21) dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Pelaksanaan Musrenbang diharapkan dapat mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis, serta ajang yang bersahabat bagi warga masyarakat dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhannya, serta menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan.
Hal tersebut diungkapkan sebelum melaksanakan sosialisasi pembinaan aparatur wilayah pengurus LPM, RW, dan RT.
Menurut Roni, Bidang Hukum, "Mewujudkan pemerintah daerah yang efektif dan efisien, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjunjung tinggi supremasi hukum, maka peranan kinerja Perangkat Desa/Kelurahan bekerja sama dengan kelembagaan masyarakat sangatlah penting. Sebutnya.
Kepada Uck Dalimunthe awak media beritajejaring.co.id, Tedi Seklur Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor mengatakan, bahwa hari Senin 20/6/2022, telah melaksanakan pembinaan aparatur wilayah pengurus LPM, RW dan RT.
Sebagai sumber diantaranya; Roni (Bidang Hukum), Andri Santoso (Bidang Pemerintahan), Ade Sumarjo (Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Bogor), Kemal (Kasipem Kecamatan Bogor Utara), mensosialisasikan Perwali Nomor 14 tahun 2021.
Harapannya, dengan telaksana pembinaan aparatur wilayah pengurus LPM, RW dan RT, yang ada diwilayah Kelurahan Tegal Gundil menjadi pemacu langkah kerja kedepan. Pungkasnya.
Jurnalis: Uck Dalimunthe
Editor: Muhamad Riky .R
Redaksi: Novel Ruchyadi