(Foto.beritajejaring.co.id)
BOGOR (BJN) - Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat tani.
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) juga mempunyai batas-batas daerah kerja, yaitu petak tersier, daerah irigasi pompa yang areal pelayanannya dipersamakan dengan petak tersier, dan daerah irigasi pedesaan.
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang juga merupakan perkumpulan bersifat sosial dengan maksud menuju ke arah hasil guna pengelolaan air dan jaringan irigasi di tingkat usaha tani untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Selain itu, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dilengkapi dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan oleh Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa dan Camat setempat.
Dengan demikian Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) menjadi hal yang penting dalam memajukan pertanian terutama persawahan yang seluruhnya menggunakan irigasi untuk pengairan persawahan, supaya membantu memudahkan petani dalam mengairi sawah/lahan pertaniannya, juga sebagai solusi pemulihan dan mempercepat laju perekonomian masyarakat.
Kepada Sumarno/Januar Taopik .T awak media beritajejaring.co.id, Ujang Suhendra Kades Sukaharja mengatakan, saat ini diwilayahnya sedang ada pengerjaan irigasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), supaya masyarakat lebih mudah dan lancar untuk bertani dengan memadainya saluran irigasi. Jum'at 12/8/2022 lalu.
Ia juga menambahkan, dengan program yang Ia kawal tersebut, diharapkan dapat memperlancar pemulihan ekonomi masyarakat itu sendiri.
Terpisah, Ace Supriatna selaku Ketua Pelaksana mengatakan, saat ini pengerjaan proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) sedang berjalan. Insya Allah dalam waktu dekat seluruh pekerjaannya bisa selesai.
Harapannya, dengan terselesaikan pekerjaaan ini, bisa memulihan ekonomi masyarakat Desa Sukaharja. Pungkasnya.
Jurnalis: Sumarno/Januar Taupik .T
Editor: Muhamad Riky .R