(Foto.Redaksi)
BOGOR (BJN) - Bea Cukai Bogor memberikan pemahaman pengenalan Barang Kena Cukai Ilegal dan Identifikasi Pita Cukai kepada Wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya dari dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran Barang Kena Cukai yang ilegal diruang Aula Bea Cukai lantai 3, pada Rabu 7/9/2022.
Rohmat Selamat, SH.,M.Kn., Ketua PWRI Bogor Raya menyambut baik acara ini agar para wartwan tahu dan mengerti tentang Bea Cukai. Meski saat ini mereka mungkin belum I00 persen paham dengan Bea Cukai, tetapi dengan acara Edukasi dan sosialisasi peran Bea Cukai hari ini tentang aturan kepabeanan dan cukai yang berlaku merek menjadi lebih mengenal Bea Cukai di tengah masyarakat, dan berperan sebagai kontrol sosial juga menyebarluaskan informasi kepabeanan dan cukai dan membantu ikut membangun pandangan positif masyarakat akan Bea Cukai”, pungkas Rohmat Selamat, SH.,M.Kn.
Acara diawali dengan menyayikan lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan dan dilanjutkan dengan doa bersama sebagai acara dimulai.
Kegiataan diawali oleh sambutan yang disampaikan sekaligus dibuka oleh PLT Bea Cukai Bogor Ade. Dalam sambutannya memberikan informasi kepada teman-teman Media menyampaikan bahwa Bea Cukai Bogor meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur, sedangkan ada 130 Kawasan Berikat yang dalam pengawasan dan 6 Gudang Berikat serta kategorikan menjadi 5 jenis yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok berpita cukai namun salah personalisasinya serta rokok berpita cukai namun salah peruntukan. Kasikan kepada bidang kesehatan, selain lingkup bidang Kesehatan yang menjadi fokus, alokasi lainnya adalah bidang penegakkan hukum contohnya operasi pemberantasan BKC ilegal dan pembinaan industri tembakau.
Setelah kegiatan dibuka secara resmi oleh PLT Kepala Bea Cukai Bogor kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Wahyu Setyono selaku Kepala Seksi PLI. Narasumber yang menjelaskan terkait pengertian Cukai dan sifat karakteristiknya. “Cukai adalah pungutan negara yang punya 4 sifat dan karakteristik, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, dan yang terakhir perlu pembebanan cukai demi keadilan dan keseimbangan”. Ungkap Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu menerangkan, ada tiga barang kena cukai diantara nya Ethil Alkohol seperti campuran pada tener,cat rumah,minyak wangi dan pembuatan Handsanitazer. Yang kedua MMEA (Miras) dan yang terakhir Hasil Tembakau seperti Roko.
"Kategorikan identifikasi menjadi 5 jenis yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok berpita cukai namun salah personalisasinya serta rokok berpita cukai namun salah peruntukan". Pungkasnya.
Tak sampai disitu saja, uraian materi pun dilanjutkan secara interaktif oleh Dona selaku narasumber kedua, ia memberikan pendalaman materi terkait pita cukai, "Pita cukai memiliki karakteristik yang khusus, baik dari jenis kertas yang dicetak oleh PERURI dan hologram yang didesain khusus dan hanya dapat di cetak oleh PT. Pura Nusapersada, sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan ataupun pemalsuan pita cukai yang dapat menyebabkan rokok ilegal beredar di lapangan".
Lebih lanjut Dona memaparkan kepada wartawan dengan judul Burung Edemik di pita cukai wajib ada :
1. Lambang Burung Garuda Indonesia
2. Lambang Ditjen bea dan cukai lalu yang
3. Ada tarif cukainya
4. Angka tahun anggaran
5. Harga Jual Eceran
6. Ada Teks "Indonesia"
7. Teks Cukai Hasil Tembakau
8. Jumlah isi kemasan
9. Jenis Hasil Tembakau
10. Ada Hologram dan yang terakhir Personalisasinya, ucap Dona.
Di lanjut sebuah kuis singkat oleh Nurbaity dan Shinta Devi, anggota tim penyuluhan Bea dan Cukai Bogor untuk menguji pemahaman para peserta terkait dengan pengidentifikasian rokok yang tergolong legal dan illegal, melalui kuis ini para peserta mampu mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal yang dapat di kategorikan menjadi 5 jenis yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok berpita cukai namun salah personalisasinya serta rokok berpita cukai namun salah peruntukan.
Di akhir sesi di akhiri dengan acara tanya jawab yang di pandu kembali Wahyu Setyono. Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dalam mengidentifikasi Barang Kena Cukai yang legal kepada para wartawan, pungkas Wahyu.
Jurnalis: Imas
Editor: Redaksi