(Foto.Redaksi)
BOGOR (BJN) - Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Bogor Raya membuat nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Hukum Bam's & Partner, dalam hal perlindungan dan konsultasi hukum yang akan diterima oleh organisasi profesi perwakilan Bogor Raya. MoU itu diadakan di Kantor Hukum Bam's & Partner, Ruko Graha Siti, Jl Soleh Iskandar No. 3 Kelurahan Kedung Waringin Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Jum'at 16/9/2022 lalu.
Dalam kesepahaman tersebut juga menuangkannya bahwa, para pengurus dan anggota SWI Bogor Raya dapat menjalankan konsultasi masalah hukum dengan Bam's & Partner. "Kami sepakat untuk membuat MoU tentang perlindungan dan tempat konsultasi masalah hukum dengan Bambang Dwi Hendrolukito SH, yang mana beliau sebagai pimpinan dari Kantor Hukum Bam's & Partner", kata Yusuf Muliadi, ST., Ketua SWI Bogor Raya, setelah selesai menandatangani nota kesepahaman.
"Karena kami juga sadar, bahwa profesi kami ini tidak luput dari kesalahan yang akan berakibat terjerat akan hukum. Maka kami akan selalu membangun sinergitas dan rajin berkonsultasi tentang masalah hukum dengan pimpinan Bam's & Partner, Insya Allah pak Bambang tidak keberatan dengan konsultasi kami yang akan menyita waktu beliau", imbuhnya.
Ditempat yang sama, Bambang Dwi Hendrolukito, ST.,SH., menyatakan akan selalu bersinegritas dengan rekan media. "Kami akan selalu bersinegritas dengan rekan-rekan media, karena kami juga membutuhkan kerjasama yang akan terjalin erat di kemudian hari," ujar Bambang.
"Kalo dibilang menyita waktu kami, sudah menjadi kebiasaan kami melayani permasalahan hukum, seperti konsultasi dan sebagainya. Jadi kami juga akan senang bila dapat membantu rekan-rekan dari SWI", pungkasnya.
Sumber: Yusuf Muliadi, ST. (Alung)
Redaksi: Novel Ruchyadi