-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Alma Kawal Langkah Hukum Penghentian Aktivitas Wisata GLOW Kebun Raya Bogor

    Redaksi
    Rabu, 5.10.22 WIB Last Updated 2022-10-05T06:09:50Z

    (Foto.Redaksi)

    BOGOR (BJN) - Dengan merebaknya persoalan penolakan penghentian kegiatan wisata malam GLOW Kebun Raya Bogor yang dikelola PT. MNR, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta akhirnya angkat suara yang mana sebelumnya kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang memutuskan menghentikan sementara kegiatan GLOW bersama Forkopimda Kota Bogor, dibalas dengan surat tertanggal 30 September 2022 lalu kepada Walikota Bogor, mengindikasikan maksud untuk mengadu domba dengan Presiden dan BRIN. 

    Alma menyampaikan, “Kewenangan Pemerintah Kota Bogor yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai otonomi daerah untuk mengatur di wilayah terkait urusan pemerintahan bidang kebudayaan, hal ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, rujukan regulasi dapat dibaca dalam lampiran bagian V angka 5, junto Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2011 tentang Kebun Raya, yang tentunya kewenangan tersebut salah satunya dalam pembangunan infrastruktur pendukung harus memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan lokal, keamanan, ketertiban, estetika dan daya dukung kawasan termasuk dampak lingkungan”.

    “Pemerintah Kota Bogor dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan yang melekat, apalagi cukup banyak elemen masyarakat Kota Bogor dan sekitar yang berbentuk aliansi peduli Kebun Raya dan beberapa lawfirm mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, yang akan melaporkan adanya peristiwa pelanggaran dari UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tentunya Pemerintah Kota Bogor bersama masyarakat akan mengawal kebijakan tersebut sesuai regulasi", tegas Alma.

    Sementara itu, menurut Jacky dari Forum Peduli Kebun Raya Bogor, pihaknya bersama Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat, akan juga melakukan langkah-langkah hukum. Mereka akan melakukan Somasi, Laporan Polisi bahkan ke Lembaga Rasuah (KPK) apabila ada indikasi kerugian negara yang dilakukan baik oleh lembaga negara maupun pihak swasta yang mengelola Kebun Raya Bogor. "Hingga kini sudah ratusan bahkan mendekati ribuan warga Kota dan Kabupaten Bogor, yang akan mengawal dikembalikannya fungsi Kebun Raya Bogor, tanpa ada wisata malam", ungkapnya.

    Ditambahkannya, seperti diungkapkan para pemuka agama adanya wisata malam di KRB, akan cenderung adanya kemaksiatan. Apalagi KRB itu adalah ring 1 dari istana Bogor, dimana Presiden sering bermukim disana". Pungkasnya.

    Sumber: Jacky W
    Redaksi: Novel Ruchyadi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini