(Foto.beritajejaring.co.id)
BOGOR (BJN) - Ahnim sutangyat Lurah Kedung Waringin memimpin apel gabungan diantaranya, jajaran Kelurahan Ciwaringin Satpol-PP, Puskesmas, Bapenda. Acara tersebut berlangsung dihalaman Kantor Kelurahan Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor. Senin 10/10/2022.
Menurutnya, apel gabungan tersebut guna melaksanakan kegiatan sidak KTR di wilayah RW 03, 05, 07 dan 011 Kelurahan Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.
Dijelaskannya, Kawasan Tanpa Rokok (KRT) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau.
Penegakan KTR wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ahnim sutangyat meyebutkan, kegiatan sidak KRT ini menyasar warung-warung yang berada di wilayah yang disebutkan yaitu himbauan : Untuk tidak menjual rokok dan penertiban spanduk rokok. Pungkasnya.
Jurnalis: Oktiarsa
Editor: Muhamad Riky R