(Foto.Redaksi)
MANADO (BJN) - Persatuaan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, akan segera memberi sanksi pemberhentian penuh terhadap FR seorang oknum anggota pemegang KTA PWI Muda. Pasca terungkapnya kasus dugaan pemerasan oleh Tim Penyidik Polresta Manado, di Rumah Makan Dabu Dabu Lemong, Tuminting, Kota Manado.
"Sesuai Peraturan Rumah Tangga PWI BAB III pasal 4 Organisasi dapatkan memberikan sanksi organisatoris terhadap anggota, karena melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan atau Kode Etik Perilaku Wartawan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI Sulut, Adrianus R Pusungunaung, di Manado, Senin (24/10).
Adrian menegaskan, organisasi PWI tidak kompromi bagi setiap anggotanya yang melakukan tindak pidana. Kecuali berkaitan dengan delik pers.
Sementara itu Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, menanggapi pernyataan Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Ujang Kosasi, SH.
"Saya memberi pernyataan karena salah satu oknum wartawan yang tercudik Tim Polresta Manado, dalam kasus dugaan pemerasa berinisial FN adalah pemegang KTA PWI Muda. Ini menyangkut nama baik organisasi PWI, tidak ada sangkut pautnya dengan tiga oknum lainya yang mengaku wartawan, karena sesuai data bukan anggota PWI," tegas Voucke.
Voucke juga heran dikatakan mencari panggung dan pencitraan dengan kasus dugaan pemerasan ini. "Saya ini sudah diatas panggung, dan sudah banyak panggung yang saya naik. Soal pencitraan, tanpa kasus ini nama saya sudah dikenal hampir seluruh warga Sulawesi Utara. Justru, yang saya pikirkan dengan kasus ini beliau yang ingin mencari panggung dan pencitraan," tandas Voucke.
Voucke mengatakan, kasus yang menimpa seorang anggota PWI adalah pernyataan organisasi PWI. " Jadi, uruskan organisasi masing-masing. Apakah, Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen - RI, mengerti isi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Wartawan,Uruslah organisasi mu," tandas Voucke.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan/Advokasi pembelaan wartawan PWI Pusat Oktap Riady menegaskan, berdasarkan pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang. Artinya, selama menjalani profesinya secara benar wartawan tidak dapat dipidana atas karyanya. Tetapi, jika melakukan pemerasan yang jelas bukan terkait dengan profesinya, maka tidak bisa berlindung dengan pasal 8 tersebut, dan bisa langsung diterapkan pasal pasal pidana.
"Saya menyesalkan masih adanya praktek pemerasan. Jika anggota PWI dia harus dipecat. Jika sudah lulus ujian kompetensi wartawan, kartu UKWnya harus dicabut," tegasnya. (***)
Sumber : Bunai, PWI Kota Bogor
Redaksi : Novel Ruchyadi