-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Terima Aduan Soal Pinjol DPRD Kota Bogor Siapkan Aturan

    Redaksi
    Kamis, 24.11.22 WIB Last Updated 2022-11-25T06:36:52Z
    (Foto.Redaksi)



    BOGOR (BJN) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan masyarakat dari dampak Pinjaman Online (Pinjol), Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

    Hal tersebut diungkapkan Cheppy Sopyan Ishak, salah seorang perwakilan masyarakat Kecamatan Bogor Utara pada, Kamis (24/11/2022) usai diterima oleh H. Azis Muslim, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Komisi 2 Partai Gerindra.

    Ia juga menjelaskan, banyaknya kasus di masyarakat lebih kearah dampak negatif dari Pinjol, Rentenir, dan Koperasi Liar yang marak di lingkungan masyarakat yang ada di Kota Bogor, tentu ini menjadi perhatiannya dan dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, agar hal ini bisa ditindak lanjut dan diberantas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

    Selain itu Cheppy Sofyan Ishak, berharap tindakan tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dengan aturan dan undang-undangan yang berlaku memberantas Pinnjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar,  dan Rentenir sebab ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

    Semoga dengan laporan kami ini bisa segera ditindak lanjut oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan pihak terkait yang membidangi, pungkasnya.

    Ditempat yang sama H. Azis Muslim anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bogor Komisi 2 Partai Gerindra, sangat merespon atas aduan masyarakat, ia akan segera menindak lanjut hal ini.

    Ditambahkannya bila perlu akan membuat satgas pemberantasan Pinjaman  Online, Bank Keliling, Koperasi Liar, dan Rentenir.

    Redaksi : Novel Ruchyadi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini