BOGOR (BJN)- Pengurus Daerah Bogor Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII) menantang Wali Kota Bogor menutup permanen Zentrum Cafe yang berlokasi di Jl. Padjajaran, Baranangsiang karena diduga bermasalah.
Ketua Umum Kopma GPII Bogor Ihsan Arrofie, mengatakan dari hasil investigasi di lapangan bahwa diduga Zentrum menjual Minuman beralkohol (Minol) golongan B dan C yang dilarang di Kota Bogor.
"Diduga ada penjualan Minol golongan B dan C disitu (Zentrum) yang tentunya tidak sesuai dengan Perwali No 10 Tahun 2022 yang melarang adanya peredaran dan penjualan Minol Golongan B dan C," ujar Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 14/1/2023.
Selain itu, lanjutnya, Zentrum juga memiliki track record buruk di Kota Bogor dengan berbagai masalah yang pernah terjadi.
"Disitu (Zentrum) pernah terjadi keributan, pernah juga di sidak langsung oleh Walikota Pak Bima Arya hingga di segel, jelas tempat tersebut tidak bermanfaat bagi Kota Bogor," katanya.
Ia meminta Pemkot Bogor untuk segera menutup permanen tempat tersebut karena dinilai mengangkangi Pemkot Bogor dengan tidak mengikuti aturan yang berlaku.
"Jangan sampai menunggu adanya keributan atau masalah lagi baru ditindak, lebih baik segera ditutup permanen," ungkapnya.
Disini, tambahnya, nyali Walikota Bogor ditantang untuk menegakkan aturan dan menolak pengusaha nakal di Kota Bogor.
"Kami akan mendukung langkah Walikota Bogor untuk kebaikan Kota Bogor, jika tidak ada respon dalam waktu dekat, kami akan lanjutkan menyampaikan aspirasi kami di jalanan," pungkasnya.
Sumber : Rif
Redalsi : Novel Ruchyadi