BOGOR (BJN) - Organisasi Kemasyarakatan (Disingkat Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sesuai aturan Pemerintah yang telah diatur dan disahkan itu, kini sudah melakukan Pembentukan Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Masyarakat Buru (PMB).
Acara tersebut berlangsung di Kp. Cikempong Kopo RT. 001 RW. 009 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 15/1/2023.
Menurut Abdullah Tasalisa pembentukan Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Masyarakat Buru (PMB) telah memilih dan mengangkat Bahri Warhangan sebagai Ketua, sedangkan Sekertaris - Bendahara akan dirapatkan di internal untuk memilih dan mengangkatnya.
Selain itu Abdullah Tasalisa menjelaskan Organisasi Masyarakat yang dinamakan Persaudaran Masyarakat Buru (PMB) dibentuk untuk seluruh masyarakat merantau yang ada diseluruh Indonesia Khususnya Ibu Kota Jakarta dan Sekitarnya agar dapat saling bersilaturahmi dan dapat bahu membahu secara kekeluargaan dalam hal suka maupun duka sesuai dengan Visi-Misi yaitu:
VISI :
Menjadi organisasi sebagai wadah yang dapat menampung aspirasi anggota dalam upaya memajukan daerah dan organisasi pada khususnya.
MISI :
1. Mempererat tali silaturahmi antar perantau
2. Menjalin solidaritas dan menjalin rasa kekeluargaan
3. Melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi perantau, anggota khususnya.
Abdullah Tasalisa juga, menambahkan dengan sudah terbentuknya Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Masyarakat Buru (PMB) ini, Insaallah kedepan akan urus, Akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD dan ART, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Masyarakat Buru (PMB).
Surat Pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan, Pengesahan sebagai Badan Hukum Perkumpulan dilakukan oleh Menteri di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setelah izin dimiliki oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaran Masyarakat Buru (PMB) yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum, Pengurus Ormas tersebut melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan Surat Keputusan Pengesahan Status Badan Hukum, Susunan Kepengurusan di Daerah, KTP Pengurus, Surat Keterangan Domisili Sekertariat dari Kelurahan. Pungkasnya.
Jurnalis : Heri Plaju SH.
Editor : Deri
Redaksi : Novel Ruchyadi