-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

    Redaksi
    Selasa, 7.3.23 WIB Last Updated 2023-03-07T15:56:07Z

    JAKARTA (BJN) - Sidang  perkara APKOMINDO di Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat sudah  masuk agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu, 08 Maret 2023.


    Gugatan yang dilayangkan  Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Rudy Dermawan Muliadi  sebagai  tergugat I dan Faaz Ismail sebagai tergugat II, serta Kantor Hukum Otto Hasibuan sebagai tergugat III dengan tuntutan  ganti rugi senilai Rp.110 Miliar ini akan  menghadirkan  saksi tambahan  dari pihak tergugat I.


    Menariknya pada sidang sebelumnya, pada Rabu (01/3/2023)  pekan lalu,  pihak tergugat I menghadirkan saksi Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo. Kedua saksi ini seragam memberi  keterangan, terkait organisasi APKOMINDO  pada tahun 2011.



    Kepada majelis hakim, kedua  saksi menyatakan, Suhanda Wijaya  selaku  Ketum APKOMINDO dan Setyo Handoyo selaku Sekjen APKOMINDO pada tahun 2011 telah mengakui kesalahannya kepada DPA APKOMINDO dan  menerima proses pembekuan kepengurusannya, serta telah melakukan serah terima jabatan disertai dokumen dan rekening organisasi secara sukarela kepada pihak DPA APKOMINDO. 



    Saksi Chris Irwan Japari juga mengutarakan, pada tahun 2011 itu serah terima jabatan dan dokumen dilakukan di hadapan notaris.


    Atas keterangan yang diangggap tidak sesuai tersebut, kedua saksi dicecar  pertanyaan oleh Hoky selaku  penggugat di hadapan persidangan yang dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta  Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku  panitera pengganti, yang dihadiri kuasa hukum para tergugat yaitu Sordame  Purba dan Donni Siagian.


    Sayangnya, kedua saksi  lebih banyak menjawab tidak tahu atau lupa, meskipun  menurut Hoky bahwa keduanya sudah sering menjadi saksi dalam sidang perkara APKOMINDO, bahkan telah berturut-turut  sebanyak 5 kali. 


    Kedua saksi tercatat  pernah dihadirkan sebagai saksi di perkara APKOMINDO pada perkara kriminalisasi terhadap Hoky di PN Bantul, dengan perkara awalnya No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl dan berlanjut perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl  yang berproses pada tahun 2016-2017.


    Kemudian menjadi saksi pada sidang perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2017-2018 di PN Jakarta Pusat, dan  perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang berproses pada tahun 2018-2019 di PN Jakarta Selatan.


    Selanjutnya kedua saksi, Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo, juga pernah menjadi saksi pada sidang perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2020-2021 di PN Jakarta Pusat, dan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang berproses pada tahun 2022-2023 di PN Jakarta Pusat ini.



    Usai sidang, Hoky selaku pihak penggugat membeberkan  bukti  kepada awak media bahwa keterangan Chris Irwan Japari dan Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga palsu soal pembekuan kepengurusan APKOMINDO pada tahun 2011 yang sesungguhnya  tidak diserahkan secara sukarela oleh Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO, serta tidak pernah dilakukan di depan notaris. 


    Hoky pun merilis data tentang kepengurusan APKOMINDO pada  tahun 2011 itu justru dalam beberapa kesempatan telah melakukan perlawanan hukum atas tindakan pembekuan kepenguran  DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang oleh pihak DPA.


    Dia mengatakan, Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen APKOMINDO pernah melakukan  perlawanan atas pembekuan kepengurusan organisasi. Hal itu seperti yang tertera pada salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel di PN Jakarta Selatan. 


    Dalam data putusan itu tercantum pada halaman 39 tercantum mengenai bukti TI-88, fotokopi surat pemberitahuan  pembekuan DPP APKOMINDO dari Kantor  Advokat Kailimang & Ponto, bukti TI-89 mengenai fotokopi surat somasi dari Kantor  Advokat  Kailimang & Ponto, serta bukti TI-90, yaitu  fotokopi surat somasi II dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto.


    “Dengan demikian jelas saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo diduga telah memberikan keterangan palsu di muka persidangan. Karena sudah dapat dipastikan tidak diserahkan dengan sukarela melainkan  ada upaya paksa dengan surat somasi dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, serta tidak ada  akta notaris serah terima jabatan yang seperti  diterangkan  oleh  saksi Chris  Irwan  Japari,” ungkap Hoky.


    Bukti lain  yang menunjukan perlawanan dari Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen  juga tercantum dalam salinan putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.


    Pada halaman 61 putusan itu, tercatat bukti P-92 mengenai foto dokumentasi surat Petisi Mosi Tidak Percaya kepada DPA APKOMINDO yang membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO secara sewenang-wenang. Petisi ini ditandatangani oleh seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia, tanggal 08 Oktober 2011 di Kota Semarang.


    Selanjutnya ada bukti foto dokumentasi Munaslub APKOMINDO di kota  Surabaya tanggal 28-30 Oktober 2011, dihadiri Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk  dihadiri pula oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.


    Kemudian bukti foto dokumentasi peserta Munas APKOMINDO di kota Solo tanggal 13-14 Januar 2012, dihadiri  Suhanda  Wijaya dan Setyo Handoyo selaku Ketum dan Sekjen tahun 2008-2011, termasuk  dihadiri pula oleh Rudy Dermawan  Muliadi  dan Faaz Ismail.


    Hoky juga  memaparkan tentang para saksi menyatakan setelah pembekuan tidak tahu ada Apkomindo lainnya, padahal para saksi selaku DPA Apkomindo terlibat dalam proses rekonsiliasi  Apkomindo seperti ada dalam daftar bukti  dalam  salinan  putusan perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yaitu bukti P-96 surat proses rekonsiliasi APKOMINDO tertanggal 23 April 2012, yang pada intinya menetapkan Agustinus Sutandar  menjadi Plt Ketua Umum dan berakhirnya tugas Caretaker.


    Selanjutnya bukti foto pertemuan dan jamuan makan siang bersama tertanggal 26 Mei 2014, kelanjutan dari hasil  rekonsiliasi APKOMINDO yang dihadiri oleh seluruh DPA Apkomindo termasuk oleh Hoky dan hanya tidak dihadiri oleh saksi Chris Irwan Japari saja.


    Sehingga jelas keterangan saksi Chris Irwan Japari maupun saksi Gunawan Hidayat Tjokrodjojo  dalam persidangan tersebut, tandas Hoky, patut diduga  adalah  keterangan palsu dan dapat  dilaporkan  dengan pasal 242 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. ***


    Sumber. : Heintje G Mandagie

    ***           : Deri

    Redaksi  : Novel Rucyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini