-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Webinar Mappilu-PWI dan KPU : Menilik Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024

    Redaksi
    Rabu, 5.4.23 WIB Last Updated 2023-04-05T15:09:38Z

     


    JAKARTA ( BJN) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) menggelar webinar bertajuk "Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024 Baru", Rabu (5/4/2023).


    Acara dimulai pukul 13.00 dengan menghadirkan narasumber Komisioner KPU August Mellaz yang mewakili Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hayim Asy'ari yang berhalangan  hadir. Webinar ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari. 



    Bertindak sebagai moderator  dalam  webinar ini adalah Dr Suprapto  Sastro Atmodjo yang juga selaku Ketua Mappilu-PWI. Acara ini juga dihadiri oleh pengurus PWI dan pengurus Mappilu di seluruh Indonesia, baik daring maupun luring.



    Dalam pembukaannya, moderator mengatakan bahwa peran media sangat  menentukan karena di Pemilu 2024 nanti masyarakat akan memilih sekitar 20.046 anggota DPR/DPRD, 152 anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. "Sementara di sisi lain kita tahu bahwa ruang-ruang  publik  akan riuh  terkait  Pemilu ini," ujar Suprapto. 


    "Suara-suara miring tentang Pemilu juga sudah bermunculan, sampai kemudian muncul putusan dari  pengadilan negeri yang meminta Pemilu ditunda. Terlepas bahwa pimpinan di pemerintahan, kepolisian, dan pejabat negara lain mengatakan bahwa pemilu jalan terus, putusan pengadilan juga harus dihormati. Sehingga ada  proses hukum sedang berjalan dan mudah-mudahan  ada  putusan lebih tinggi sehingga semua berjalan sesuai rencana," katanya.


    Sementara August Mellaz saat menyampaikan materinya mengatakan bahwa dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 ada 11 tahapan Pemilu yang harus dituangkan dalam Peraturan KPU tentang program, jadwal, dan tahapan Pemilu. 



    "Ada yang sudah, sedang berjalan dan akan berjalan. Nah  tanggal 5 April 2023 ini, kebetulan, secara serentak di setiap kabupaten/kota akan ada penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Ini  berlaku di seluruh Indonesia,  di  514 kabupaten/kota," kata August.


    Sementara di sisi kepesertaan Pemilu, sudah ditetapkan 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol di tingkat lokal (Aceh). 


    "Saat ini kalau dilihat dinamikanya, bagaimanapun juga sudah dikonsumsi publik, yakni terkait dengan  putusan terhadap Partai Prima. KPU tidak akan mengomentari soal putusan dari  lembaga peradilan  terhadap hal itu," katanya. 


    Namun  suka tidak suka, katanya, KPU wajib menghormatinya. Tinggal bagaimana KPU menggunakan ruang geraknya. Misalnya melakukan banding atas putusan tersebut, kalau misalnya, KPU tidak bersepakat akan hal itu. 


    "Dan ini kami lakukan, termasuk memori tambahannya, termasuk  meminta  kepada Ketua pengadilan untuk menahan dulu putusan yang sifatnya serta merta, mengingat dampaknya terhadap yang lain," ujarnya. 

     

    Terakhir putusan dari Bawaslu atas tindak lanjut dari putusan pengadilan negeri. Kita dinyatakan oleh Bawaslu ada  pelanggaran administratif dan kemudian dilakukan perbaikan. 


    Dan dilihat dari tenggat waktunya, sampai nanti tanggal 21 April  sudah harus diputuskan apakah Partai Prima ditetapkan jadi peserta Pemilu atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.


    Kemudian, pada tanggal 1-14 Mei nanti, akan ada pencalonan  untuk anggota DPR dan DPRD. Untuk pencalonan anggota DPD saat ini untuk pendaftaran calon. 


    "Kita memproyeksikan sebanyak 204.559.713 pemilih, ini data yang akan kita mutakhirkan. Sekitar 40 persen akan didominasi usia di atas 40 tahun, di bawah 17 atau pemilih pemula 500.000-an. Nanti juga akan kita definitifkan," katanya.


    Sedangkan kelompok usia 17-30 tahun, jumlahnya 30 persen-an dari total populasi. Sementara usia  17-40 tahun sekitar 55 persen. "Nah ini  yang perilakunya berbeda sehingga respon kelembagaannya  juga berbeda," kata August.


    Yang sekarang berlangsung adalah tahapan pencalonan DPD. Untuk ini ada dua hal, yakni yang pertama cara pencalonan, berdasarkan jumlah KTP dukungan. Termasuk kalau nanti memenuhi persyaratan atau tidak. 


    Yang lainnya, adalah syarat orang itu sebagai calon anggota DPD, antara lain bebas dari hukuman, yang  ancaman  pidananya lima tahun dan itu sudah lima tahun (dijalani).


    Kata August, bisa jadi syarat dukungannya memenuhi  persyaratan, tetapi begitu syarat pasca putusan MK sudah keluar saat pendaftaran berjalan  dan  dia belum selesai atau menuntaskan hukuman lima tahun, bisa jadi  calonnya ini yang  tidak  memenuhi  syarat maju jadi anggota DPD.


    Ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Sebagian akhirnya mundur, meski sudah kerja ngumpulin bukti dukungan.


    Saat ini ada 1.034 calon DPD dari 38 provinsi yang mengajukan  ingin  mendaftarkan  diri, kita periksa lagi persyaratannya.


    Saat ini KPU tengah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima. 


    "Partai Prima di saat yang sama mengajukan PK di PTUN dan kami menjalankan putusan dari Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Prima. 


    Saat ini, kata August posisinya adalah melakukan  verifikasi  faktual  kepengurusan di lapangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 


    Dan kalau nanti memenuhi  syarat dari sisi administrasi,  verifikasi  administrasi, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual terkait keanggotaan, termasuk nanti potensi-potensi perbaikannya. Dan  kalau  sesuai tenggat waktu, maka tanggal 21 April sudah bisa definitif.


    Dalam satu kesempatan, August pernah mengutip hasil survei sebuah lembaga survei yakni bahwa  tingkat kepercayaan kaum milenial terhadap partai politik masih rendah, yakni hanya 37 persen.


    Ini harus kita baca sebagai satu problem sendiri. Tantangan bagi KPU bagaimana memberi penjelasan kepada  pemilih,  tidak  terbatas pada tahapan-tahapan Pemilu tapi juga bagaimana anak-anak  muda  ini terdaftar sebagai pemilih. 


    Yang paling penting adalah membantu anak-anak  muda untuk  memastikan mengapa pemilu itu penting. Oleh karena itu selain penyelenggara, mereka juga harus dibaca oleh partai politik. 


    Bagaimanapun juga kalau kita lihat kalau misalnya 37 persen-an dari data yang ada kepercayaannya ke parpol anggaplah rendah, menjadi tantangan tersendiri.


    Padahal dari data survei yang ada, concern anak-anak muda terhadap masa depannya manifes. "Contohnya, mereka  nggak concern ke urusan pemilu atau nggak pemilunya, tapi concern mereka akan tantangan masa depan tentang pekerjaan, tentang kesehatan, tentang isu lingkungan hidup, energi terbarukan, itu semua pada akhirnya menjadi problem-problem politik," ujar August.

     

    Yang mana, lanjutnya, hal itu semua akan bergantung pada saat  Pemilu  2024. Concern-concern aspirasi  anak  muda  dirumuskan  tidak dalam kebijakan dan program kemudian dalam kampanye dan kemudian nanti pascapemilu 2024 ketika orang-orang  yang  duduk di lembaga politik terpilih itu kemudian jadi program nasional, misalnya dalam konteks kebijakan maupun penyusunan undang-undang. Nah ini sebenarnya menjadi PR kita bersama. Saya kira KPU punya PR untuk menjawab kebutuhan itu.


    *Kekecewaan Generasi Z*

    Dalam kesempatan itu, moderator mengaitkan soal kekecewaan anak-anak muda saat Indonesia gagal  menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 dengan dunia politik. Dalam hal ini bagaimana merangkul mereka kembali agar mau, misalnya, ikut serta dalam Pemilu mendatang.


    August Mellaz menjawab bahwa KPU tidak akan masuk ke dalam ranah tersebut. Tapi bagaimana merangkul  anak-anak  muda  agar berpartisipasi dalam pesta politik mendatang adalah  sebuah  tantangan tersendiri.


    Tentunya KPU akan menggunakan saluran-saluran yang biasa dipakai anak muda untuk berinteraksi, semisal stand up comedy atau masuk ke komunitas-komunitas anak muda agar tingkat kepercayaan mereka terhadap partai politik meningkat.


    Begitu juga dengan pemanfaatan sistem teknologi informasi terkini untuk mempermudah kerja KPU.  August menceritakan adanya  sistem  informasi seperti misalnya untuk pendaftaran calon anggota DPD, dan sebagainya. (*)



    Sumber :  Bunai. PWI Kota Bogor

    ***          :  Deri

    Redaksi.:  Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini