BOGOR (BJN) - Petugas Satpol-PP Kecamatan Caringin, saat menertibkan spanduk tak berizin di kawasan Jum, at 26/5/2023.
Disebutkan spanduk liar dan spanduk di sepanjang Jalan Raya Bogor-Sukabumi tepatnya wilayah Desa Cimande Hilir, hingga Pancawati, itu dilakukan penertiban karena pemasangannya tidak memiliki izin.
Selain tidak berizin, petugas Satpol-PP juga membersihkan berbagai spanduk rusak yang telah membuat pemandangan di sekitar lokasi menjadi kumuh, bahkan berpotensi membahayakan pengendara kendaraan bermotor.
“Razia spanduk bodong dan rusak merupakan kegiatan rutin Satpol-PP Kecamatan Caringin juga ada beberapa spanduk yang tidak memiliki izin, jumlahnya dengan ukuran besar dan sedang. Semuanya sudah kita tertibkan,” beber, Andri, Kanit Satpol-PP Kecamatan Caringin.
Ia mengaku sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi sekaligus imbauan terhadap pelaku usaha yang hendak memasang iklan dengan spanduk agar terlebih dulu mengurus perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
Kalau Satpol-PP hanya menegakkan Perda, jadi kalau ada spanduk terpasang dan tidak memiliki izin, kami akan menegur pengusahanya, jika pihak yang bersangkutan tidak ada respons, maka akan diberikan tindakan dengan menertibkan dan mencopot spanduk tersebut,” pungkasnya.
Sumber: Dapit Chaniago, Binwil Desa Pasir Muncang, Satpol-PP Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.
Jurnalis : Muslih SH
Editor. : Deri
Redaksi : Novel Ruchyadi