-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di SMA Negeri 4 Bogor, Berjalan Tertib dan Kondusif.

    Redaksi
    Minggu, 9.7.23 WIB Last Updated 2023-07-09T15:13:33Z

     


    BOGOR (BJN) -  Tatu, Ketua Panitia  SMA Negeri 4  Bogor mengatakan,  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023, berjalan tertib dan kondusif.


    Hal itu tak terlepas dari sosialisasi yang dilakukan oleh pihak sekolah, gencar memberi informasi kepada calon siswa ataupun orang tua siswa terkait mekanisme Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023.


    Dia, juga menyebutkan, Alhamdulillah selama pelaksanaan PPDB, orang tua siswa itu hadir dengan tertib, kondusif mengikuti mekanisme tata cara yang telah kita sosialisasikan seperti itu mereka datang dengan tertib mengambil nomor antrean lalu melakukan verifikasi,” sebutnya. 


    Selain itu,  SMA Negeri 4  Bogor menerapkan 3 jalur dalam PPDB 2023 , di antaranya jalur zonasi, jalur prestasi dan yang ketiga adalah jalur perpindahan orang tua.


    Untuk jalur zonasi, SMA Negeri 4  Bogor membaginya dengan dua kategori yakni zonasi murni dan zonasi kombinasi.


    “Jadi PPDB 2023  ini ada 3 jalur, pertama itu jalur zonasi, dibagi dua ada zonasi murni dan kombinasi zonasi murni itu artinya tempat tinggal dan tempat tinggal ini diberikan wewenang yang besar jarak sesuai dengan tempat tinggal, kemudian ada zonasi kombinasi gabungan nilai ujian ditambah jarak tetapi lebih cenderung dominan adalah nilai ujiannya 70 persen, jarak 30 persen,” terangnya.


    Kemudian untuk jalur prestasi akademik dan non akademik, SMA Negeri 4 Bogor menyediakan kuota 5 persen.


    Yang ketiga adalah jalur perpindahan orang tua.”Yang ketiga yaitu jalur perpindahan orang tua Kedinasan. Perpindahan orang tua harus ada surat dipindah tugaskan di daerah atau wilayah 5%.


    Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan pendaftaran di SMA Negeri 4 Bogor antara lain, surat keterangan lulus SMP SKUN, Akte Kelahiran, KK, karena sistem zonasi, KTP orang tua itu yang menjadi saksi, surat pertanggung jawaban mutlak orangtua, untuk berkas persyaratan,” pungkasnya.


    Jurnalis : Imas

    Editor.    : Deri

    Redaksi : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini