-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Akta Kelahiran dan KTP-el Dua Dokumen Penting Yang Harus Dimiliki Seseorang

    Redaksi
    Sabtu, 5.8.23 WIB Last Updated 2023-08-05T07:03:31Z

     


    BOGOR (BJN) - Akta Kelahiran dan KTP-el, dua dokumen kependudukan penting yang harus dimiliki seseorang, negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kepemilikan setiap dokumen kependudukan bagi warganya, termasuk Akta Kelahiran dan KTP-el, hal tersebut diungkapkan, Ganjar Gunawan, Kadisdukcapil Kota Bogor.


    Lebih jauh dia, mengatakan untuk itu pemerintah melalui Ditjen Dukcapil melakukan berbagai langkah, untuk menuntaskan perekaman dan penerbitan Akta Kelahiran dan KTP-el di seluruh wilayah RI, yang saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kota Bogor, melakukan hal itu.


    Selain itu, langkah terobosan yang telah dilakukan  adalah pelaksanaan rekam dan cetak KTP-el bagi usia yang sudah 17 tahun, dengan membawa copy Kartu Keluarga (KK) serta perekaman jemput bola.


    Hal ini dimungkinkan, karena database kependudukan sudah semakin tertib, sehingga data seluruh penduduk Indonesia sudah terekam dalam database nasional.


    Ganjar Gunawan, menambahkan, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah Provinsi Jawa Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, turut ambil bagian untuk memfasilitasi hal itu, melalui berbagai kegiatan, di antaranya sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penerbitan identitas penduduk.


    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, teguh dan komitmen pelayanan yang semakin baik, dengan menerapkan stelsel aktif layanan jemput bola dan pelayanan terpadu.


    Juga pemanfaatan SIAK dalam pelayanan,  pengkonversian  data pelayanan kelahiran non SIAK ke dalam database SIAK, melakukan re-entry data register Akta Kelahiran ke dalam database SIAK, serta melakukan kerjasama dengan para pemangku kepentingan dengan mensyaratkan KTP-el dalam pelayanannya.


    Sementara itu, Yudi Haryadi, Bidang PIAK, mengatakan kepada, Oktiarsa, awak media beritajejaring.co.id, Sabtu 5/8/2.23, pelaksanaan pelayanan hari, Sabtu guna permudah warga Kota Bogor, yang ingin mengurus dokumen pribadinya


    Layanan dibuka hari Sabtu, respon warga Kota Bogor, cukup positif pasalnya dihari Senin hingga Jum,at tidak bisa datang untuk mengurus dokumen pribadi, kesempatan Sabtu libur aktifitas bisa datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, untuk mengurus dokumen pribadi seperti saat ini.Pungkasnya.


    Jurnalis : Oktiarsa

    Editor.    : Deri

    Redaksi : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini