JAKARTA (BJN) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Senin (11/9). Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 115.905 gram sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, serta 51.682,7 gram ganja. Ini kali ke 8 BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 13 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 19 Orang. Total barang bukti yang disita sebanyak 116.024,16 gram sabu, 323.822 butir ekstasi, 61.200 butir tablet narkotika, 236 gram tembakau sintetis dan 53.010,97 gram ganja. Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan sebelumnya 119.16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, 2 gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja guna kepentingan Iptek dan Uji Laboratorium di persidangan.
Berikut kronologis pengungkapan kasus tersebut :
1. LKN 0017 : Berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di Kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Tim BNNP DKI Jakarta melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (45) dengan barang bukti 202,7 gram sabu di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (23/6). Narkotika tersebut disembunyikan oleh pelaku di bawah jok mobil sebelah kiri yang dikendarainya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
2. LKN 0018 : Tim BNNP DKI Jakarta kembali berhasil gagalkan upaya transaksi narkotika di Kawasan Jakarta Timur, Senin (26/6). Sebanyak 151,96 gram sabu berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial MF (23). Saat dilakukan penggeledahan, Pria berusia 23 tahun ini menyimpan sabu tersebut di dalam saku jaket sebelah kirinya. Pengembangan dilakukan, Tim BNN menggeledah kediaman MF di Kawasan Cilebut, Bogor, dan menemukan 0,43 di kamar tersangka. Atas perbuatannya MF dijerat pasal Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
3. LKN 0019 : Sebanyak 236 gram tembakau sintetis diamankan dari tangan 4 tersangka berinisial AH, ND, RA dan AZ. Keempatnya dibekuk saat berada di kamar kos di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (9/7). Selain barang bukti narkotika, Tim BNNP DKI Jakarta dan Tim BNNK Jakarta Selatan juga mengamankan 4 unit handphone dan 1 unit kendaraan milik tersangka. Atas perbuatannya, keempat tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
4. LKN 0020 : BNNP DKI Jakarta kembali menggagalkan Upaya transaksi narkotika di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (16/8). Kasus tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman paket berisi ganja dari Medan menuju sebuah rumah di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Pengejaran dilakukan, dan Tim BNNP DKI Jakarta berhasil membekuk seorang pria berinisial AS (21) saat menerima paket kiriman tersebut di depan rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan pada paket tersebut, terdapat 993,5 gram ganja. Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. LKN 0029 : BNN RI berhasil gagalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan jaringan sindikat narkotika internasional dari Thailand menuju Lhoksumawe, Aceh. Bekerja sama dengan Bea dan Cukai Lhoksumawe, Tim BNN RI berhasil mengamankan dua orang pria berinisial A dan W diatas kapal Oskadon di Perairan Lhoksumawe, Minggu (30/7). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah karung berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10.617 gram yang dikemas menggunakan bungkus teh cina. Petugas juga menemukan 1 karung berisi 31 bungkus berisi tablet narkotika yang mengandung methampethamina (Yaba) sebanyak 61.200 butir. Pengembangan dilakukan, Tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni MH dan Z di Kota Lhoksumawe, Aceh Utara, Minggu (31/8). Atas perbuatannya, keempat tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
6. LKN 0030 : Pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023, di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, BNN RI berhasil mengamankan sebuah kendaraan roda empat dengan Nomor Polisi B1194 WYI. Pada kendaraan tersebut ditemukan sabu seberat 22.525,5 gram yang disembunyikan didalam tangka bensin yang telah dimodifikasi. Kepada petugas, tersangka berinisial SA diminta mengantar kendaraan oleh pria berinisial C (DPO) dan akan diterima oleh seseorang di Jakarta dengan inisial A (DPO). Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan tersangka serta barang bukti diamankan oleh petugas. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
7. LKN 0031 : Tim BNN RI menerima laporan adanya paket berisi narkotika dari perusahaan jasa titipan Lion Parcel di kawasan Baturaja Timur, Sumatera Selatan. Atas laporan tersebut, Tim BNN melakukan penangkapan terhadap penerima berinisial A saat mengambil paket kiriman tersebut di loket Lion Parcel Tanjung Baru, Sumatera Selatan, Jumat (4/8). Didalam paket tersebut ditemukan 4.551,19 gram ganja. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
8. LKN 0032 : Sebelumnya, Tim BNN mengamankan seorang pria berinisial AA di kawasan Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jumat (4/8). Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku telah mingirim paket dengan menggunakan nama samaran (Indra) dengan tujuan alamat Cengkareng Jakarta Barat. Pemantauan dilakukan bekerjasa sama dengan Bea dan Cukai saat paket tersebut tiba di Jakarta. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 2.038 gram ganja dalam paket tersebut. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
9. LKN 0033 : Pada Selasa (8/8), sekitar pukul 07.00 WIB, BNN mengamankan 4 (empat) orang tersangka berinisial M alias PM alias APA; AR alias R; H alias A; dan N, di depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Pada saat diamankan, M alias PM alias APA mengaku bahwa narkotika tersebut disimpan di dalam sebuah ruko yang berada di Kawasan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) karung beras berukuran besar yang didalamnya terdapat 50 (lima puluh) bungkus sabu dengan berat total 52.520 gram dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo dan merk ROLEX sebanyak 70 (tujuh puluh) bungkus dengan dengan total berat 129.920 gram atau sebanyak 323.822 butir.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka M alias PM alias APA berperan sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam ruko, sedangkan AR alias R, H alias A, dan N bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi yang berada di dalam ruko. Selain keempat tersangka, di hari yang sama dengan lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Provinsi Aceh, petugas mengamankan 2 (dua) orang tersangka lainnya, yaitu H alias N dan Ma alias Ab. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, mulai dari menyediakan narkotika, mengatur pengiriman, hingga pengemasan.
10. LKN 0034 : Sebelumnya Tim BNN telah mengamankan seorang pria berinisial AA di kawasan Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Jumat (4/8). Kepada petugas, tersangka mengaku telah mengirim paket dengan nama penerima samara (Syarief) dan di tujukan ke alamat Jl. Setia Kawan Ujung, Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Pada tanggal 8 Agustus 2023, paket yang kirimannya tiba dan diamankan tim Bea dan Cukai. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2.047 gram ganja didalam paket kirimannya tersebut. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
11. LKN 0035 : Masih dari rangkaian kasus yang sama pengembangan tersangka AA yang juga telah mengirim paket berisi narkotika. Kali ini AA menggunakan nama samaran penerima M. Iqbal dengan alamat tujuan Batu Raja Timur, Sumatera Selatan. Paket kirimannya itu diamankan petugas di Loket Lion Parcel pada Kamis (10/8). Saat diperiksa, petugas menemukan 3.981,98 gram ganja. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
12. LKN 0036 : Tim BNN RI berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP di sebuah rumah yang berada di kawasan Baruna, Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Minggu (13/8). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 42 bungkus dengan berat 39.399,3 gram. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan laki-laki berinsial PB di sebuah rumah kost di Pekanbaru, Riau. Ia diketahui sebagai pemilik dua karung ganja tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan HLDA di rumahnya yang berada di Lampung. HLDA diketahui sebagai perantara narkotika di wilayah Lampung.
Dari pengakuan HLDA, narkotika jenis ganja tersebut adalah milik SAPK dan BBS alias W yang berada di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung. Petugas BNN kemudian bekerja sama dengan Kepala Rutan untuk melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan. BBS alias W mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang narapidana tahanan Lapas Kelas II A Kota Bumi, berinisial ABS. Petugas selanjutnya bekerja sama dengan KA Lapas Kota Bumi Lampung Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap ABS.
13. LKN 37 : Kasus terakhir adalah upaya penyelundupan 29.985 gram sabu yang berhasil di gagalkan Tim BNN RI di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/8). Berawal dari informasi yang diterima Tim BNN RI, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MS di Jalan Gas alam, Babakan Indah, Gunung Putri, Bogor. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu buah karung berisi 28 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan bertuliskan Cai Yun Li. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*
Sumber : Bunai. PWI Kota Bogor
Redaksi : Novel Ruchyadi