BOGOR (BJN) - Penyuluhan Hukum Cybercrime dan Upaya Penanggulanggannya bagi orang tua murid dan guru SDN Semeru 6 Gg. Kelor No.2, RT.02/RW.09, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Kegiatan yang terselenggara atas kerjasama Program Studi Ilmu Hukum dan Pasca Sarjana Universitas Pakuan Kota Bogor, Jumat (15/9/2023).
Kegiatan yang dihadiri guru, orang tua siswa, serta narasumber Dr. Iwan Darmawan, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Pakuan Kota Bogor, Jaenudin, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SDN Semeru 6 Kota Bogor, saat diwawancara awak media beritajejaring.co.id mengatakan kegiatan pada hari ini tentang cybercrime dan penanggulangannya, kepada guru dan orang tua siswa agar mereka dapat menyampaikan kepada anak dan keluarganya untuk bisa memahami kejahatan dunia maya sebagai bentuk ancaman yang harus kita edukasikan kepada anak dan keluarga agar dapat menghindari, maupun mampu menangani ketika memang mengalami sesuai dengan point yang disampaikan dari para narasumber sebagai bahan pengetahuan kita, katanya.
Dr. Iwan Darmawan S.H., M.H. menjelaskan kejahatan cyber adalah suatu kejahatan dunia maya, berkaitan dengan komputer maupun perangkat jaringan yang dilakukan secara online, dampak yang ditimbulkan atas kejahatan ini tentu akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar, jelasnya.
Masih katanya, edukasi yang kita berikan pada hari ini merupakan bagian pengabdian kepada masyarakat dari Universitas Pakuan Kota Bogor, agar masyarakat memahami apa itu cybercrime beserta dampaknya, kami bersama dengan tim dari bidang hukum, serta beberapa bidang lainnya menjadi narasumber untuk memberikan edukasi bagaimana cara penanggulanggannya.
Ia juga menambahkan, mengenai kejahatan yang sangat memprihatinkan saat ini adalah isu yang sangat mengemuka yaitu pinjol (pinjaman online) ilegal, semuanya kita berikan pengetahuan edukasi bagaimana cara kita kepada orang tua murid memberikan pengetahuan dampak dan penanggulangan mengenai kejahatan cybercrime, pungkasnya.
Jurnalis : John
Editor : Deri