-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Publikasi Kinerja Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bogor

    Redaksi
    Kamis, 26.10.23 WIB Last Updated 2023-10-26T10:51:34Z

    BOGOR (BJN) - Pada Tahun 2023 ini, terdapat beberapa agenda penting di Kabupaten Bogor, yaitu pencapaian target cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, serta dukungan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.


    Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor melaksanakan beberapa langkah akselerasi dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta menghadirkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat di Kabupaten Bogor. 



    A. Capaian Kepemilikan Dokumen Kependudukan berdasarkan data konsolidasi bersih Kemendagri, jumlah penduduk Kabupaten Bogor  pada semester I Tahun 2023 tercatat sebanyak 5.495.372 Jiwa dengan komposisi  penduduk laki-laki sebanyak 2.811.944 Jiwa, dan penduduk perempuan sebanyak  2.683.428 Jiwa, dengan jumlah wajib KTP sebanyak 3.909.252 Jiwa, adapun untuk cakupan realisasi indikator kinerja utama (IKU) dinas s/d periode triwulan III adalah  sebagai berikut : 


    1. KTP Elektronik 3.898.427 Jiwa 99.72 %

    2. Kartu Identitas Anak 448.182 Jiwa 27.81 %

    3. Akta Kelahiran Anak Usia 0 – 18 Tahun 1.514.348 Jiwa 92.30 %

    4. Pemanfaatan Data Kependudukan 17 Instansi 76.47 %


    B. Percepatan Cakupan Perekaman KTP Elektronik  Dalam rangka dukungan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, Bupati Bogor telah menginstruksikan melalui Surat Edaran Nomor 400.12.2.1/521-Disdukcapil tentang Percepatan Penuntasan Target Perekaman KTP Elektronik di Kabupaten Bogor, agar Disdukcapil bekerjasama dengan seluruh Kecamatan, Kelurahan / Desa melakukan perekaman statis dan jemput bola pelayanan perekaman KTP elektronik. 




    Dengan tahapan pelaksanaan sebagai berikut : 

    1) Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil merekapitulasi jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman KTP elektronik per Kecamatan per Desa/Kelurahan sebagai dasar pelaksanaan penuntasan target. 


    2) Kecamatan bersama Kelurahan / Desa mengatur jadwal dan lokasi pelaksanaan pelayanan perekaman di tingkat Kecamatan, Kelurahan / Desa, ataupun ke Sekolah – sekolah yang ada di wilayahnya masing - masing.


    3) Rekapitulasi hasil pelayanan rekam tersebut akan disimpan dan dilakukan pencetakan KTP elektroniknya sesuai kondisi stock blangko yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.



    Jurnalis : Heri R. Kabiro Bogor

    Editor.   : Deri

    Redaksi : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini