BOGOR (BJN) - Warga Kota Bogor sambut baik pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), kembali di selenggarakan di Kantor Kecamatan se-Kota Bogor, diantaranya pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik pemula maupun hilang/rusak, pelayanan Kartu Keluarga (KK) Baru, penambahan jiwa, Pindah Datang diatas 17 Tahun, Akta Kelahiran dibawah 1 Tahun, Akta Kematian dibawah 1 Tahun secara offline sudah dapat kembali dilayani di tiap Kecamatan masing- masing berdasarkan domisili tempat tinggal.
Saat dikonfirmasi awak media beritajejaring.co.id, Yudi Haryadi, Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan), mengatakan bahwa pelayanan kembali dibuka di tiap Kecamatan kecuali pelayanan di Kantor Kecamatan Bogor Utara tidak diadakan dikarenakan berdekatan dengan Kantor Disdukcapil Kota Bogor, katanya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan permintaan dari warga yang bermohon agar pelayanan dikembalikan di tiap kecamatan maka kami menyambut baik hal tersebut, yang mana pelayanan sudah kami mulai pada hari Senin, 6/11/2023, pungkasnya.
Jurnalis : Oktiarsa
Editor. : Deri
Redaksi : Novel Ruchyadi