BOGOR (BJN) - Pengungkapan kasus pembunuhan dengan senjata tajam yang di lakukan beberapa kelompok remaja dengan berboncengan sepeda motor diketahui hampir sebanyak enam sampai tujuh kendaraan melintas di wilayah Pasar Ciampea Kabupaten Bogor, dimana hilangnya nyawa seseorang korban Muhammad Bintang Satria (16-17) dengan luka sabetan senjata tajam pada leher korban yang dibawa dan disabetkan para pelaku pada Jumat 1 Desember 2023 di Jl. Raya Pasar Ciampea Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.
Atas perintah langsung Kapolres Bogor AKBP, Rio Wahyu Anggoro, S.H.,S.I.K, memerintahkan langsung kepada Kapolsek Ciampea Kompol, Suminto, S.I.P.,M.H dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Muhammad Ilham S.I.K., M.M., CPHR. untuk segera menindak lanjuti atas perkara tersebut dan tangkap para pelaku proses tindak lanjut segera.
Berkat kerja cepat dan kegigihan pihak Kepolisian Polsek Ciampea dan Resmob Sat Reskrim Polres Bogor, berhasil mengamankan para pelaku pembunuhan dari hasil keterangan para saksi-saksi dilokasi TKP dan penelitian CCTV di seputaran Jl. Raya Pasar Ciampea, para pelaku diamankan dan ditangkap dirumahnya masing-masing, sebagai terduga pelaku pembunuhan tersebut, ada 3 (tiga) orang yang sudah berhasil diamankan diantaranya, AFH (18) dirumahnya di wilayah Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Pelajar SMK Pandu, MAR (16) pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pembacok dengan membawa celurit pendek kepada korban Muhammad Bintang Satria, diamankan dirumahnya di Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dan DDD (17) yang ikut serta berboncengan 3 (tiga) di sepeda motor tersebut juga diamankan di rumahnya di Desa Pasarean, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, berikut barang bukti yang berhasil di amankan Kepolisian adalah berupa celurit dan sepeda motor roda dua yang digunakan para pelaku tersebut.
Hingga saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut serta mendalami keterangan kepada diduga para pelaku.
Dari hasil penyidikan motif pelaku adalah memang mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban.
Pengungkapan yang kita lakukan ini dan prose lanjut dimana atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pelaku diancam pidana penjara hingga diatas 5 tahun, tutup Kapolsek Ciampea Kompol Suminto.
Jurnalis : Heri R/Biro Bogor
Redaksi : Novel Ruchyadi