JAKARTA (BJN) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi dari Rudy Dermawan Muliadi, terdakwa kasus pencemaran nama baik di media sosial terhadap korban Ir. Soegiharto Santoso, SH selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO pada sidang lanjutan Rabu, (6/12/2023). Dengan demikian, terdakwa Rudy Dermawan Muliadi harus mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst.
Sidang kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dan anggota Majelis Hakim Teguh Santoso, SH., dan Suparman, SH., MH. serta Panitera pengganti Min Setiadhi, SH.
Menangapi sidang yang akan terus berlanjut, Soegiharto Santoso sebagai korban menyatakan bersyukur karena hakim terbukti profesional dan adil. "Saya mencari keadilan untuk kasus ini yang sangat panjang, saya pernah dikriminalisasi dan masuk tahanan selama 43 hari lalu dihina di Facebook APKOMINDO, namun hal tersebut tetap menguatkan saya. Dan kali ini saya percaya hukum akan menjadi panglima sehingga pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam rekayasa hukum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ungkap Hoky sapaan akrabnya kepada media ini di Jakarta melalui keterangan pers tertulis Kamis (7/12/2023).
Sebagai informasi, masuknya kasus ini ke pengadilan sempat melewati proses yang sangat panjang di Kepolisian dengan laporan polisi No. LP/362/VII/2017/DIY/SPKT Polda DIY, sejak 20 Juli 2017. Sempat pula disidangkan di PN Yogyakarta dengan perkara No. 199/Pid.Sus/2020/PN Yyk, lalu ke tingkat banding perkara No. 54/PID.SUS/2020/PT YYK di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Bahkan perkara dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi pernah bergulir hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung RI dengan perkara No. 5028 K/Pid.Sus/2022. Pada amar putusannya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi.
Selanjutnya berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Agung bahwa perkara tersebut terjadi ketika terdakwa berada di rumahnya di Komplek Mangga Dua Elok, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, sementara mayoritas saksi berdomisili di Jakarta, maka locus delicti perkara ini ditetapkan sesuai dimana tindak pidana itu dilakukan dan dimana tempat tinggal para saksi dan Terdakwa itu berada.
Tak heran pihak Kejati Yogyakarta kemudian melimpahkan perkara ini ke Kejati DKI Jakarta untuk diteruskan ke Kejari Jakarta Pusat karena untuk melaksanakan putusan MA tersebut, bahwa yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hoky juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Jaksa Penuntut Umum atas nama Frederick Christian S, SH, MH. dari Kejari Jakarta Pusat, “Ia, saya ucapkan terima kasih kepada JPU yang melaksakan tugasnya secara profesional dengan cara menyusun surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan terhadap Terdakwa sehingga mudah melakukan tanggapan atas eksepsi dari pihak kuasa hukum Terdakwa, terbukti eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi ditolak oleh Majelis Hakim.” Tutur Hoky yang juga pendiri LSP Pers Indonesia.
Sidang akan berlanjut pekan depan Rabu (13/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum. (Hendra)
Sumber : Heintje G Mandagie
*** : Deri
Redaksi : Novel Ruchyadi