-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Miris ! Siswa SMP Suruh Keroyok Siswa SD Hal ini Penting Jadi Perhatian

    Redaksi
    Sabtu, 9.12.23 WIB Last Updated 2023-12-09T15:26:00Z



    BOGOR (BJN) -  Miris! siswa SMP suruh keroyok siswa SD, kekerasan dan perundungan  ini terjadi diwilayah Desa Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Jumat 8/12/2023.


    Kronologi kejadian bermula M (11) seorang siswa kelas 5 SD Sirnagalih 2 Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, pulang usai melaksanakan Sholat Jumat dengan bersepeda, ia mampir membeli es durian di  Jl. Nangka Ciapus, tiba tiba dari pinggir jalan seorang anak menendang sepeda M hingga nyaris menabrak sepeda motor yang melintas.


    Saat M kehilangan keseimbangan, sekurangnya 5 orang anak setingkat SMP,  langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap M. 


    M, juga sempat dipukul kepalanya dengan sendal  berkali-kali dan punggungnya di tendang.


    Saat M, melakukan perlawanan, anak lain menyerang bersama-sama, hingga akhirnya korban berhasil meloloskan diri.


    Mendengar kejadian tersebut orang tua korban tidak terima, dan langsung melakukan penelusuran dengan meminta penjelasan secara baik-baik dari beberapa pelaku ditambah keterangan warga.


    Hasil penelusuran diketahui penyebabnya adalah,  para siswa Mts Al- Hidayah Ciapus yang menyuruh dan mengancam anak-anak di sekitar Jl. Nangka untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.


    Menurut pengakuan salah seorang pelaku, "saya disuruh anak gede, anak SMP Al-Hidayah yang menyuruh saya memukuli  M, kalau tidak mau, dia mengancam saya yang akan dipukulin". ujar BT, salah seorang pelaku.


    Menanggapi peristiwa perundungan ini, Kepala Desa Tamansari Sunandar berjanji untuk menindaklanjuti aduan warga.


    "Insya Allah saya akan undang lembaga-lembaga di desa dan pihak terkait untuk membahas masalah ini," ungkap Sunandar.


    Ia, menyatakan perlunya keterlibatan banyak pihak untuk mengatasi persoalan seperti ini sekaligus mengantisipasi agar tidak terjadi lagi.


    Sementara itu, Rifki orangtua korban, menyatakan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.


    "Perlu adanya perhatian dari semua pihak dalam melihat persoalan ini jangan dianggap sepele, ini pembelajaran penting bagi kita selaku orang tua agar mendidik anak-anak dengan baik sehingga tidak mengarah pada budaya kekerasan," ungkapnya.


    Ia menegaskan, sudah saatnya pendidikan moral bagi anak-anak di wilayah Tamansari menjadi perhatian semua pihak.


    "Sekolah juga harus tahu dan bersikap sebagai salah satu lembaga kunci bagi pendidikan moral anak," tegasnya.


    Ia, menyayangkan kondisi Desa Tamansari seharusnya jauh lebih kondusif dengan kultur lingkungan warga yang berdekatan bersama sekolah dan pesantren.


    Ia, berharap budaya kekerasan di wilayah Tamansari tidak meluas, "Sudah saatnya semua pihak turun tangan, agar budaya kekerasan tidak meluas," ungkapnya.


    Pengamat hukum, Dodi Herman Fartodi menyebut,  kasus-kasus seperti perundungan dan pengeroyokan memang harus mulai menjadi perhatian bagi dunia pendidikan dan masyarakat.


    Apalagi dalam kasus ini, anak secara aktif melakukan perundungan fisik terhadap korban.


    Menurutnya, proses hukum dalam konteks tersebut terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, bisa dilakukan sesuai UU perlindungan anak dan sistem peradilan anak.


    Proses hukumnya sesuai dengan aturan dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.


    "Penegak hukum bisa menggunakan pasal 80," jelas Dodi.


    Pada dasarnya ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan secara fisik diatur dalam KUHP diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP. namun jika pelaku dan/atau korban adalah anak dibawah umur maka bisa digunakan Pasal 80 (1) jo.


    Selain itu ada Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.


    Dodi menegaskan, meski pelakunya dilakukan bersama-sama, seyogianya tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan bagi si korban.


    "Biasanya jika dilakukan bersama-sama, tetap ada pelaku utama dan pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut, jadi dalam kasus ini biasanya akan dilihat siapa pleger, medepleger bahkan doenpleger nya untuk menentukan besaran hukuman yang diterapkan terhadap para pelaku," papar Dodi.


    Dodi juga mengingatkan risiko orangtua yang anaknya berkonflik dengan hukum. "Orangtua korban saya sarankan jangan takut dan segan untuk melakukan pelaporan secara pidana ataupun gugatan secara perdata," ujar Dodi.


    Menurutnya, jerat hukum pidana dan perdata bisa dijalankan dalam kasus semacam ini.


    "Dalam asas hukum pidana, pertanggungjawaban pidana tidak bisa dialihkan kepada orangtua terhadap kesalahan anaknya namun sangat berbeda dalam asas hukum perdata," lanjutnya.


    Dodi menjelaskan bahwa orangtua yang anaknya melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban perdata dalam bentuk ganti kerugian, hal ini terdapat pada pasal 1367 KUHPerdata dan sudah ada yurisprudensi tentang itu," bebernya.


    Oleh karena itu, Dodi berharap agar para orangtua lebih berhati-hati mengawasi anak-anaknya jangan sampai melakukan tindak pidana.


    Hal ini dilakukan agar semua pihak concern terhadap tindak pidana anak yang makin hari makin dianggap menjadi hal yang biasa.


    Jagalah anak-anak kita jangan sampai kena perkara, jika tidak maka siap-siap menerima gugatan materiil dan immateriil dari korban yang nilainya tidak sedikit," ujarnya mengingatkan.***



    Redaksi : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini