JAKARTA (BJN) - Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan Universitas Mitra Bangsa (UMIBA) sepakat menjalin kerja sama melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat terutama dalam memberikan pemahaman hukum terhadap hak-hak dan perlindungan hukum di sektor teknologi dan informasi.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding antara pimpinan PERATIN dan Rektor UMIBA pada Jumat, (15/12/2023) di Kampus UMIBA, Jakarta.
Ketua Umum DPN PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH., dan Rektor UMIBA Sri Wahyuningsih,SE.,MM., menandatangani langsung MoU didampingi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional PERATIN dan Pejabat Rektorat UMIBA.
Pada kesempatan ini, Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala mengatakan, seiring perubahan zaman, dimana saat ini era digitalisasi semakin tumbuh dan berkembang, mau tak mau membuat para advokat harus bisa menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan dunia yang semakin modern dan maju.
“Pelopor pertama pendidikan khusus profesi Advokat Teknologi Informasi di Indonesia oleh PERATIN dan UMIBA,” ujar Kamilov, Ketua umum PERATIN yang pernah dilantik di Istana Negara oleh Presiden RI sebagai Komisioner Pengawas Kejaksaan RI Periode II.
Dengan terus berkembangnya teknologi informasi, Kamilov berharap agar para Advokat sebagai Penegak Hukumnya juga dapat memiliki pengetahuan dan pembaharuan, baik secara keilmuan maupun keahliannya. “Agar teknologi informasi yang ada dapat digunakan semaksimal mungkin guna mencapai kemanfaatan bagi kebaikan bersama,” ujar Kamilov yang juga sebagai Pendiri DPN PERATIN.
Senada dengan itu, Rektor UMIBA Sri Wahyuningsih,SE., MM., juga berharap, melalui kerjasama ini, dapat semakin menumbuhkan kemampuan dan pengetahuan para Advokat khususnya di bidang teknologi dan informasi.
Rektor UMIBA menambahkan, pendidikan khusus profesi advokat yang berkualitas dan yang cepat beradaptasi dengan kemajuan jaman digital dan teknologi informasi sudah tepat dilaksanakan untuk menyongsong Indonesia berdaulat secara digital.
Kedaulatan digital ini diaminkan oleh Prof. Dr. Dr. RR. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D., S.H., M.H., S.E., M.M., selaku Ketua Dewan Kehormatan DPN PERATIN dan Prof. Dr. Dr. Amril Ghaffar Sunny, Ph.D., Drs., MS., SE., MM. Guru besar UMIBA dan Sekolah Tinggi Intelijen Negara.
Hadir dalam acara MoU ini Ir. Soegiharto Santoso, SH., selaku Pendiri & Sekjen DPN PERATIN. "Saya optimis dan sangat antusias untuk berkontribusi mencetak advokat-advokat IT yang profesional untuk menuju Indonesia yang berdaulat secara digital," imbuhnya.
Soegiharto menambahkan, salah satu tujuan yang hendak dicapai adalah agar advokat-advokat yang bergerak di bidang TIK dapat melayani masyarakat luas. “Tentunya bagi masyarakat yang membutuhkan pemahaman luas tentang hukum dan perlindungan konsumen di bidang teknologi informasi,” tutur Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat sebagai Ketum APTIKNAS dan Ketum APKOMINDO. (Hendra)
Sumber. : Heintje G Mandagie
*** : Deri
Redaksi : Novel Ruchyadi