JAKARTA (BJN) - Sidang Perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dengan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terkait pencemaran nama baik Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH alias Hoky akan kembali digelar pada Rabu (24/1/2024) pekan depan.
Perkara ini dipastikan terus berlanjut karena terdakwa Rudy tidak ingin berdamai dengan Hoky selaku korban pencemaran nama baik.
Sebelumnya pihak terlapor Ir. Michael S. Sunggiardi lebih memilih jalan damai dengan Hoky dan mau mengakui kesalahannya setelah dimediasi oleh Lukas Lukmana, setelah sepakat berdamai, proses hukum pun tidak dilanjutkan, sedangkan perkara Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tetap berlanjut karena yang bersangkutan tidak pernah mau berdamai.
Sejak proses pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda DIY, pihak Rudy Dermawan Muliadi tidak mau melakukan mediasi, meskipun telah diberi kesempatan dipertemukan oleh penyidik di Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali.
Hal itu disampaikan Soegiharto melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Kamis 18/1/2024 di Jakarta.
Hoky juga menjelaskan bukan hanya perkara tersebut Terdakwa tidak mau mediasi dan berdamai. Terbukti Terdakwa tidak pernah hadir saat agenda mediasi dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di PN JakSel, lalu dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst di PN JakPus dan dalam perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus.
Satu-satunya Terdakwa hadir saat dilakukan mediasi pada saat Hoky dijadikan tersangka atas proses kriminalisasi rekayasa hukum laporan Polisi dengan No. LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Agus Setiawan Lie atas Kuasa dari Sonny Fanslay.
Pada saat itu Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi hadir bersama Agus Setiawan Lie dan Chris Irwan Japari di Bareskrim Polri untuk mewakili Sonny Franslay. Sedangkan Hoky selaku Ketum APKOMINDO didampingi oleh Muzakkir selaku Sekjen APKOMINDO dan Puguh Kuswanto selaku, WaSekjen APKOMINDO.
Bahwa dalam mediasi tersebut ada permintaan ganti rugi sebesar Rp 5 Milar atas penggunaan logo APKOMINDO di pameran Mega Baazar 2016 di JEC yang diselenggarakan oleh DPD APKOMINDO DIY, sehingga tidak terjadi proses perdamaiannya.
Bahwa setelah Hoky masuk tahanan di Rutan Bantul barulah ditawarkan tentang tidak perlu adanya ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar tersebut, tentu saja Hoky mengaku tidak bersedia berdamai, karena tidak merasa bersalah dan telah dijebloskan kedalam tahanan di Rutan Bantul.
Sedangkan kelompok Hoky sesungguhnya telah menang atas gugatan Sonny Franslay yang merupakan
kelompok Terdakwa di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara No. 483 K/TUN/2016 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi Sonny Franslay.
Hingga kini hanya kelompok Hoky yang memiliki SK KUMHAM RI APKOMINDO sejak tahun 2012 dan secara berkala telah melaksanakan Munas APKOMINDO ditahun 2015 lalu Munas APKOMINDO ditahun 2019, kemudian di tahun 2023. Dalam Munas tersebut Hoky telah terpilih kembali sebagai Ketua Umum dengan didampingi oleh Puguh Kuswanto sebagai Sekjen dan Andri Sugondo sebagai bendahara DPP APKOMINDO untuk periode 2023-2028. (Hendra)
Sumber. : Heintje Gandagie
*** : Deri
Redaksi. : Novel Ruchyadi