BOGOR (BJN) - Masyarakat Kota Bogor menyambut baik dihilangkannya retribusi pajak makam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Pasalnya disambut baik oleh masyarakat itu setelah pernyataan dari Kepala UPTD Pemakaman Disperumkim Kota Bogor, Kelik Supriadi dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan retribusi pemakaman dihapus.
Dijelaskan juga, kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2024.
Kepala UPTD menambahkan bagi masyarakat yang memiliki sanak saudara, yang dimakamkan ditempat Pemakaman wilayah Kota Bogor, harap segera mendaftarkan ulang. Sebutnya
Sementara itu. Rina salah satu ahli waris yang datang ke kantor UPTD mengucapkan terima kasih atas di hapusnya pajak retribusi.
Selain itu Rina menjelaskan, dari kakek nenek dan saudaranya yang telah meninggal tempat pemakamannya di- TPU Blender, tentu kami keluarga sangat bersyukur dan alhamdulilah menyambut kabar tersebut dan selanjutnya, akan segera mengurus pendaftaran ulang sesuai aturan yang berlaku.
Semoga kebijakan ini disosialisasikan terus oleh koordinator TPU-TPU yang ada di Kota Bogor, kepada masyarakat yang hendak berziarah, keluarga maupun sanak saudaranya untuk mengurus data keluarganya yang telah meninggal dunia.
Jurnalis : H. Taofikurrahman/Chp
Editor. : Deri
Redaksi : Novel Ruchyadi