BOGOR (BJN) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA menggelar Penandatanganan Nota Kesepakatan terkait Penyelesaian Konsinyasi, Penyelesaian Pengamanan Aset Barang Milik Daerah dan Penyelesaian Permasalahan Administrasi Kependudukan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Bogor, Selasa 7/5/2024.
Nota kesepakatan ini langsung ditandatangani Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bogor, Iman Luqmanul Hakim.
"Nota kesepakatan ini menancapkan kembali penguatan lembaga yang sudah berjalan baik antara Pemkot Bogor dengan Pengadilan Negeri," ujar Hery Antasari.
Hery mengatakan, kerja sama dan kolaborasi yang tertuang dalam nota kesepakatan ini penting maknanya, terlebih untuk membangun masyarakat yang lebih baik, terutama dalam penyelesaian masalah konsinyasi, penyelesaian pengamanan aset barang milik daerah dan penyelesaian permasalahan administrasi kependudukan.
"Kerja sama dan kolaborasi ini sebagai jalan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan komitmen yang didasari niat baik dari berbagai pihak. Saya mengapresiasi PN Kota Bogor yang sudah berkolaborasi dengan Pemkot Bogor. Semoga Nota Kesepakatan yang telah disepakati bersama ini dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bogor, Iman Luqmanul Hakim mengatakan, Nota Kesepakatan antara Pemkot Bogor dan PN Bogor ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang selama ini sudah terbina dengan baik. PN Bogor pada prinsipnya sangat mendukung terkait dengan pelaksanaan nota kesepakatan ini yang mudah-mudahan bisa menjadi momentum untuk mempererat hubungan Pemkot Bogor dan PN Bogor.
"Ini juga upaya PN Bogor berkontribusi dalam kegiatan Pemkot Bogor yang pada akhirnya demi kemajuan Kota Bogor," kata dia.
Iman menambahkan, pihaknya pun merasa senang dengan Nota Kesepakatan yang mana langsung ditandatangani Pj Wali Kota Bogor. Ia pun mempunyai harapan yang sama agar penyelesaian konsinyasi bisa lebih cepat selesai, mengingat konsinyasi itu diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor.
"Pada dasarnya PN Bogor sesuai dengan nota kesepakatan akan menerima permohonan konsinyasi dan menyelesaikan itu dalam waktu yang sudah ditentukan dan ikut membantu mempercepat apa yang dilakukan Pemkot Bogor," jelasnya.
Redaksi : Novel Ruchyadi