BOGOR (BJN) - Polresta Bogor Kota secara resmi meluncurkan sekaligus menyosialisasikan aplikasi SIKASEP atau Sistem Informasi Keamanan dan Pelayanan Publik.
Terdapat 18 item yang bisa dilaporkan melalui SIKASEP, yaitu e-KTP, ijazah, surat nikah, kartu telepon seluler, akta kelahiran, kartu ATM, Surat Izin Mengemudi (SIM), buku rekening tabungan, kartu BPJS, kartu keluarga, paspor, kartu NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku raport, transkrip nilai dan SKUN.
Menariknya, nama SIKASEP diambil dari kearifan lokal Kota Bogor. Hal itu disampaikan langsung Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Menurut dia, hadirnya SIKASEP merupakan upaya Polresta Bogor Kota untuk terus memperbaiki diri dalam memberikan kemudahan bagi warga Kota Bogor yang mengalami kehilangan surat-surat penting.
“Dengan ini (SIKASEP) kita memudahkan masyarakat tidak harus datang ke kantor polisi, cukup dengan mengunduh aplikasi kemudian melaporkan kehilangannya, itu sudah sah,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa 28/5/2024.
Di lokasi yang sama, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengungkapkan apresiasi atas terobosan inovasi teknologi aplikasi SIKASEP Polresta Bogor Kota yang dilaunching guna memberikan pelayanan berbasis elektronik bagi masyarakat Kota Bogor.
“Seiring dengan perkembangan, teknologi memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan sehari-hari dan telah mengubah cara kita dalam berkomunikasi, bekerja, belajar dan menjalani kehidupan sehari-hari. Selain itu membantu memudahkan kita melakukan segala hal," Hery Antasari.
"Atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Polresta Bogor Kota yang baru saja melaunching aplikasi SIKASEP,” katanya.
Hadirnya aplikasi ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam mengurus surat keterangan kehilangan. Pasalnya, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Polresta Bogor Kota.
Hery mengungkapkan program yang baru dilaunching ini tentunya sejalan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang standar pelayanan publik merupakan dasar pelaksanaan tugas Polri untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu sejalan dengan roadmap pelayanan publik tahun 2020- 2025, yaitu Pelayanan Publik Berkualitas Dunia.
Hery berharap di era yang serba digital saat ini, lebih banyak inovasi yang tercipta, baik berbentuk aplikasi maupun bentuk digital lainnya yang dapat mempermudah dan membantu memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Bagi masyarakat Kota Bogor yang ingin melaporkan kehilangan melalui aplikasi ini, masuk (aplikasi) untuk mengisi daftar, untuk menghubungi polisi bisa menekan nomor 110, ingin mengecek dokumen barcode asli atau tidak, pilih cek barcode bisa dilakukan dengan scanning melalui hp," beber Hery.
“Semoga dengan adanya aplikasi ini tidak ada masyarakat yang repot-repot datang ke kantor polisi bulak balik mengurusi kehilangan dokumen, tidak sulit, tidak ada biaya karena ini gratis,” ujarnya.
Perlu dicatat, dalam melaporkan kehilangan masyarakat harus mengisi kolom data diri yang disediakan serta mengunggah bukti kehilangan dokumen pada aplikasi.
Selanjutnya di cek dan diverifikasi dalam waktu 15 menit oleh petugas SPKT Polresta Bogor Kota. Kemudian bisa dibawa ke institusi yang mengeluarkan dokumen tersebut untuk mendapat dokumen pengganti.
Bagi institusi yang ingin mengetahui laporan yang disampaikan asli atau palsu bisa dilakukan dengan melakukan scanning pada barcode.
Turut hadir dalam peluncuran, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Waito Wongateleng, Kepala BJB Cabang Bogor, Heru Baharudin, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan dan unsur Forkopimda Kota Bogor lainnya.
Redaksi : Novel Ruchyadi