BOGOR (BJN) - Verifikasi dan Validasi dokumen kependudukan yang dimulai sejak PPDB 2024, merupakan suatu upaya untuk memastikan keaslian, keautentikan dan keabsahan suatu dokumen, dimana tahapan ini dilakukan guna mencegah pemalsuan dokumen serta memastikan semua informasi dokumen yang dimuat sudah valid dan akurat.
Mugi Lastono, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), saat ditemui awak media beritajejaring.co.id menjelaskan, Verifikasi dan Validasi yang dilakukan Disdukcapil terkait PPDB ditahun ini, karena kami (Disdukcapil) Kota Bogor merupakan bagian dari elemen pendukung Perwali / Peraturan Walikota Bogor Nomor 13 Tahun 2024, dimana kita bertugas untuk memastikan elemen data yang dimiliki oleh pendaftar sekolah sesuai dengan data yang termuat di Disdukcapil Kota Bogor.
Memperhatikan Perwali Nomor 13 Tahun 2024, Untuk aturan family lainnya sebagai anak titipan sudah tidak lagi berlaku, terkecuali family yang bisa masuk di Kartu Keluarga adalah wali dari anak yang memang orangtuanya meninggal dunia, adopsi atau orangtua bercerai, sehingga anak tersebut diasuh dan tinggal bersama wali itu, yang diperbolehkan.
Untuk Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat PPDB jalur Zonasi, Dukcapil memastikan, kartu keluarga (KK) tersebut harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum adanya pendaftaran sekolah, hal ini bukanlah hal yang baru karena kebijakan seperti ini sudah ditetapkan beberapa tahun yang lalu, terutama pada proses PPDB online Jalur Zonasi, kami Disdukcapil membantu memverifikasi dan validasi data kependudukannya saja, tidak menentukan lolos maupun tidaknya, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak sekolah maupun dinas pendidikan.
Akhir kata, Mugi menyampaikan agar masyarakat melengkapi elemen data kependudukannya, karena data kependudukan sangatlah penting dalam berbagai hal pengurusan dokumen, baik perbankan, pendidikan dan lainnya, sehingga diharapkan warga masyarakat sudah memiliki dokumen yang lengkap dan akurat, pungkasnya.
Jurnalis : John
Editor : Deri
Redaksi :Novel Ruchyadi