-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    Aparat Polresta Bogor Kota Membekuk Seorang Pengamen Berinisial RA.

    Redaksi
    Selasa, 2.7.24 WIB Last Updated 2024-07-02T02:01:13Z

     


    BOGOR (BJN) - Aparat Polresta Bogor Kota membekuk seorang pengamen berinisial RA (23 tahun), karena membunuh seorang lansia berinisial TS (60), yang ditemukan hanyut di aliran Sungai Cidepit, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.


    Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan, bila jasad korban ditemukan, Sabtu 29/6/24, sore. 


    Saat itu, polisi menemukan kejanggalan ada beberapa luka lebam, sehingga dilakukan penyidikan bersama Inafis.


    “Hasil penelusuran, diketahui bahwa korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan, dari hasil autopsi sementara ada beberapa luka lebam, tulang iga dada patah, dan ada pasir di dalam saluran pencernaan sehingga betul korban tenggelam di sungai,” jelas Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota saat gelar jumpa pers, Senin, 1/7/2024.


    Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan, dari hasil keterangan saksi, polisi pun mengidentifikasi pelaku, sehingga pelaku ditangkap, Sabtu 29/6/2024, malam di kediamannya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).


    Lutfi menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku pada, Rabu, 26/6/2024, dini hari, pelaku menganiaya korban hingga korban tak berdaya, lalu membuangnya ke aliran sungai.


    “Setelah melakukan aksinya tersangka pulang ke rumah dan tidak merasa salah karena terpengaruh minuman beralkohol. Tersangka sakit hati karena ditanya ‘malam ini mau makan apa?’ oleh korban di warung makan,” jelasnya.


    Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (al) 



    Redaksi : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini