-->
  • Jelajahi

    Copyright © Berita Jejaring
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top ads

    PENDIDIKAN

    BNN RI Tuntaskan Penyidikan Kasus TPPU Miliaran Rupiah dari Kasus Tindak Pidana Narkotika

    Redaksi
    Selasa, 30.7.24 WIB Last Updated 2024-07-30T14:27:26Z


    JAKARTA (BJN) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menuntaskan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika yang dilakukan oleh tersangka B dan R dengan total nilai aset disita sebesar Rp 22.378.315.956,90,-.


    Kasus yang diungkap BNN pada akhir tahun 2023 ini menggunakan beberapa modus operandi  dalam melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkotika seperti modus structuring (memecah-mecah transaksi sehingga   transaksi menjadi lebih kecil), modus u turn  (mengaburkan asal usul hasil kejahatan dengan memutarbalikan transaksi kemudian dikembalikan ke rekening asalnya), modus pembelian aset barang mewah dengan menggunakan nama orang lain, modus transaksi pass by  (pencucian uang dengan cara sejumlah dana   yang masuk langsung ditransfer atau ditarik tunai), dan modus penggunaan  rekening perusahaan fiktif untuk mengelabuhi  aparat penegak hukum dalam melacak  transaksi mencurigakan.



    Dari modus operandi TPPU yang dilakukan kedua tersangka  petugas berhasil menyita 31 rekening dengan total Rp 298.315.956,90 ; aset barang  tidak bergerak di tiga wilayah Sumatera  Selatan  (Pelembang, Ogan Komering Ulu, dan Ogan Komering Ulu Timur) sejumlah Rp 10.300.000.000,- ;  serta aset barang bergerak berupa 17 kendaraan dengan total Rp 11.780.000.000

    Adapun rincian aset tersebut sebagai berikut.

    1. Uang yang berada di dalam 31 rekening dari beberapa Bank berbeda sejumlah Rp 298.315.956,90

    2. Aset barang tidak bergerak

    - 1 rumah dengan estimasi senilai Rp 3.500.000.000

    - 2 ruko dengan estimasi senilai Rp 2.000.000.000

    - 1 lahan sawah dengan estimasi senilai Rp 400.000.000

    - 1 bidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan toko kebutuhan harian, toko pertanian, pom bensin mini, gudang pupuk dengan total estimasi senilai Rp 4.000.000.000

    3. Aset barang bergerak

    - 12 kendaraan roda 10 jenis truk fuso tronton dump dengan total senilai Rp 10.200.000.000

    - 4 kendaraan roda 4 dengan total senilai Rp 1.550.000.000

    - 1 kendaraan roda 2 senilai Rp 30.000.000



    Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas  diketahui bahwa sejumlah aset TPPU milik B dan R tersebut  berasal dari tiga sumber aliran dana kejahatan narkotika sejak tahun 2010 s.d. 2023, yaitu:


    • Aliran dana dari M (Napi Lapas Nusa Kambangan) kepada  tersangka  B sejumlah Rp 789.500.000,- pada periode 09-02-2022  s.d. 14-11-2022  yang  dikirimkan dalam 5 kali transaksi.

    • Aliran dana dari FA (Napi Lapas Pekanbaru) kepada tersangka B yang ditransfer dalam 112 kali  transaksi  sejumlah Rp 7.397.085.008,- pada periode 01-06-2015 sd 15-12-2022, serta kepada tersangka R dalam 45 kali transaksi sejumlah 2.344.000.000,- pada periode 10-12-2010 sd 03-01-2023.

    • Aliran dan dari DA (Napi Lapas Palembang) kepada tersangka B sejumlah Rp 75.000.000 dalam 1 kali transaksi pada periode 13-05-2013


    Saat ini seluruh aset tersebut telah disita dan berkas perkara telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut.


    #indonesiabersinar

    #indonesiadrugfree


    *Biro Humas dan Protokol BNN RI*


    Redaksi : Novel Ruchyadi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini