PALANGKARAYA (BJN) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan UI, mantan Bupati Kotawaringin Barat, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah Argotama Mandiri yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas pada tahun 2009.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, proses hukum dimulai setelah UI diamankan pada 26 Juli 2024 karena mangkir dari pemanggilan sebagai saksi. "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status saksi UI ditingkatkan menjadi tersangka," ujarnya.
Kasus ini melibatkan sejumlah transaksi yang diduga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam investasi pemerintah. UI, bersama beberapa pihak lainnya, diduga terlibat dalam penyimpangan dana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp754.065.976. UI kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Pasal yang disangkakan kepada UI adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (27/7/2024)
Sumber : Siber24jam.com
Redaksi. : Novel Ruchyadi