JAKARTA (BJN) - Kebon Sirih---Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat, Selasa 23/7/2024, menerima dengan suara bulat sekaligus mengesahkan pemberhentian Zulmansyah Sakedang sebagai Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028.
Rapat pleno juga mengesahkan Irmanto sebagai Plt Ketua Bidang Organisasi yang baru.
"Rapat pleno hari Selasa 23 Juli 2024 telah mengesahkan lima mata acara rapat termasuk pemberhentian saudara Zulmansyah Sakedang sebagai Ketua Bidang Organisasi,"ujar Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat memimpin Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.
Setelah dibuka, rapat pleno tersebut sempat diskors selama 15 menit. Ketum PWI Pusat membuka kembali rapat pada pukul 10.45 setelah jumlah peserta mencapai kuorum. Jumlah peserta rapat pleno yang hadir mencapai 22 orang, lebih dari 2/3 dari jumlah Pengurus Harian PWI Pusat.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menegaskan adanya pelanggaran peraturan dasar (PD) peraturan rumah tangga (PRT) yang dilakukan Zulmansyah Sakedang sebagai Ketua Bidang Organisasi. Terkait dengan diterbitkannya Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditandatangani oleh ketua bidang organisasi tersebut. Penerbitan surat tersebut disebut sebagai tindakan insubordinasi karena tidak berkoordinasi dengan ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.
Dikatakan, surat perihal undangan rapat pleno Pengurus Pusat yang diteken Zulmansyah Sakedang tersebut persisnya melanggar PD PRT dan tidak sah. "Sehingga rapat menilai surat tersebut batal dan tak berlaku karena melanggar PD PRT,"ujar Ketum PWI Pusat.
Hal lain, rapat pleno juga membahas (1) Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap saudara Hendry Ch Bangun; dan (2) Surat Dewan Kehormatan Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Pemberian Sanksi dan Pemberhatian.
Peserta rapat berpendapat bahwasanya surat Dewan Kehormatan tersebut melanggar peraturan dasar (PD) peraturan rumah tangga (PRT) dan melampaui kewenangannya.
"Terbitnya surat itu melanggar PD PRT, maka rapat pleno menilai surat DK nomor 50 dan surat DK nomor 53 tidak sah sehingga dinyatakan batal dan tak berlaku,"ujar Ketum PWI Pusat menyampaikan keputusan rapat.***
Redaksi : Novel Ruchyadi