BOGOR (BJN) - Perkembangan kasus perumahan Pandak Village yang berlokasi di Karadenan Cibinong Kabupaten Bogor, terus memanas. Pasalnya hari ini sidang dalam agenda mediasi ke-3, pihak developer sebagai tergugat tidak menghadiri sidang dengan alasan kurang jelas. Kuasa hukum penggugat (konsumen) menyampaikan bahwasanya hari ini pihak tergugat tidak menghadiri sidang mediasi atas gugatan Nomor : 199 / Pdt . G / 2024 / PN Cbi tertanggal 4 juni 2024. Kami bertanya kepada mediator terkait alasan ketidakhadiran pihak developer sebagai Tergugat, namun alasannya gak jelas. "tergugat tidak hadir dikarenakan ada yang meninggal" kata mediator non hakim PN. Cibinong. Disaat ditanya siapa yang meninggal, jawabannya malah tidak tahu. Ini lucu dan terlampau picik, karena kami sudah bertekad datang pagi guna menghormati proses peradilan sebagaimana mestinya.
Lanjut Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., Kuasa Hukum konsumen perumahan Pandak Village. Kamipun menyesalkan isi dari resume Tergugat yang pada pokoknya menyuruh klien kami untuk meminta maaf atas adanya kegaduhan upaya hukumnya (baik non litigasi maupun litigasi), sungguh ini sangat konyol. Pasalnya upaya hukum yang telah dilakukan Kliennya merupakan hak fundamental selaku warga negara yang sah, mengingat Klien kami mengalami kerugian akibat tidak adanya informasi yang terbuka perihal keberadaan pemakaman yang persis berada disamping perumahan Pandak Village.
"Jangankan meminta maaf, untuk mengatakan developer sudah bekerja baik pun kami katakan HARAM." Dikarenakan klien kami tidak pernah mendapatkan informasi yang valid atas adanya situasi dan suasana perumahan yang sudah dibelinya.
Kami tantang developer untuk melakukan upaya hukum katanya karena dia mendalilkan hal itu didalam isi resume perdamaiannya. Resume damai tapi isinya tantangan, ya sudah Kamipun tantang balik mereka yang sudah menantang kami.
Kamipun akan segera membuat Laporan Kepolisian ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan kejahatan terhadap konsumen sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. Tutup Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. (6/8/2024).
Redaksi : Novel Ruchyadi